Pemerintah Ingatkan PT.NTC

Kamis, 08 Januari 2009 – 20:18 WIB
JAKARTA—PT Nusantara Termal Coal (PT NTC) diminta segera menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya terkait perbaikan manajemen kontrak sesuai dengan PKP2BYakni perencanaan tambang yang sesuai dengan good  mining pratice, perencanaan lingkungan, dan K3 serta membuat kesepakatan kerja sama penambangan dengan sub kontraktor.

"Kami minta PT NTC secepatnya menindaklanjuti seluruh hasil rapat tanggal 27 November dan 5 Desember 2008 lalu

BACA JUGA: Bunga Pinjaman Harusnya 14 %

PT NTC juga wajib melaporkan secara periodik per minggu tentang perkembangan kesepakatan tersebut," tegas Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi(Minerpabum) Bambang Setiawan.

Selain itu PT NTC juga diminta segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang terdapat pada surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara dan Panas Bumi No
1681/37/DBT/2008 Tanggal 27 Oktober 2008 dan surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Batubara No

BACA JUGA: BI Rate Jadi 8,75 Persen

2562/30.01/DBM/2008 Tanggal 31 Oktober 2008.Setiawan mengingatkan, selama penghentian sementara kegiatan penambangan, PT NTC dan sub kontraktor tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi
Kecuali kegiatan yang bersifat maintenance dan perbaikan lingkungan dan sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini harus diperhatikan baik-baik oleh seluruh jajaran direksi PT NTC

BACA JUGA: Investor Lambat Bangun Jalan Tol

Apalagi ini sudah diputuskan dalam rapat bersama pada November dan Desember lalu," tandasnya(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pertamina Siap Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler