"Kami minta PT NTC secepatnya menindaklanjuti seluruh hasil rapat tanggal 27 November dan 5 Desember 2008 lalu
BACA JUGA: Bunga Pinjaman Harusnya 14 %
PT NTC juga wajib melaporkan secara periodik per minggu tentang perkembangan kesepakatan tersebut," tegas Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi(Minerpabum) Bambang Setiawan.Selain itu PT NTC juga diminta segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang terdapat pada surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara dan Panas Bumi No
BACA JUGA: BI Rate Jadi 8,75 Persen
2562/30.01/DBM/2008 Tanggal 31 Oktober 2008.Setiawan mengingatkan, selama penghentian sementara kegiatan penambangan, PT NTC dan sub kontraktor tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi"Ini harus diperhatikan baik-baik oleh seluruh jajaran direksi PT NTC
BACA JUGA: Investor Lambat Bangun Jalan Tol
Apalagi ini sudah diputuskan dalam rapat bersama pada November dan Desember lalu," tandasnya(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pertamina Siap Dicopot
Redaktur : Tim Redaksi