Pemerintah Ingin Ubah Tampilan Rupiah

BI Dihapus, Diganti NKRI

Selasa, 20 Juli 2010 – 19:18 WIB

JAKARTA — Pemerintah mengusulkan agar fisik uang Rupiah khususnya pada beberapa frase kata dalam lembaran uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran segera diubahUsulan pemerintah itu dilandasi amanat Undang-Undang Keuangan Negara maupun UU tentang Bank Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada pada rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang, Selasa (20/7)

BACA JUGA: RI Pertimbangkan Moratorium Utang Luar Negeri

Menkeu menjelaskan bahwa dalam tahap perencanaan Rupiah, pemerintah menganggap perlu adanya mekanisme check and balanced antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI)
Karena itulah, Pemerintah juga memandang perlu untuk ikut serta bersama dengan BI dalam tahap perencanaan penentuan harga, macam dan kebutuhan jumlah rupiah yang beredar.

Selain itu, kata Agus, karena secara filosofis mata uang merupakan simbol Kenegaraan karena di dalamnya terdapat lambang negara "Garuda Pancasila", maka untuk itu sudah sewajarnya Pemerintah ikut menandatangani Uang Kertas Rupiah bersama dengan Gubernur Bank Indonesia

BACA JUGA: DPR Terus Kritisi Pengelolaan Keuangan Pemerintah

"Sejalan dengan penggunaan lambang Negara itu pula, maka frase Bank Indonesia diusulkan diubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Agus Martowardojo.

Selain mengubah frase pada fisik uang Rupiah, pemerintah juga mengusulkan pada teks uang kertas Rupiah, terutama terkait frase "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI…" diusulkan diubah menjadi "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI…".

Menurut Agus, penggantian frase "Bank Indonesia" dengan "Negara Kesatuan Republik Indonesia" itu telah sesuai dengan amanat pasal 2 huruf a Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Disebutkan bahwa pasal tersebut menegaskan, pengeluaran dan pengedaran uang merupakan hak negara.

"Selain itu, Rupiah merupakan salah satu identitas dan lambang kedaulatan Negara sehingga lambang dan logo yang seharusnya tertera pada uang kertas adalah lambang dan logo NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA yang mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah," jelas Agus.(afz/jpnn)

BACA JUGA: Diwarnai Interupsi, DPR Bentuk Pansus OJK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar UKM Di Poso Masih Sunyi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler