Pemerintah Kaji Penyederhanaan Royalti Film Impor

Rabu, 01 Juni 2011 – 00:21 WIB

JAKARTA - Kementrian Keuangan sedang melakukan kajian tentang pajak royalti film asing atau film imporKajian yang dilakukan dengan melibatkan Kementrian Pariwisata itu dimaksudkan untuk menyederhanakan pajak-pajak sebelumnya, seperti pajak impor, bea masuk dan pajak pertambahan nilai (Ppn).

"Kita tidak ada masalah dengan negara asal impor, seperti film Amerika

BACA JUGA: Menkeu Tolak Ajakan Boikot Banggar

Tapi ada masalah di importir kita, ada yang belum membayar pajak
Karena itu kita sedang kaji membentuk pajak royalti film-film impor," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan di DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5).

Menkeu menjelaskan, saat ini juga sedang dirancang suatu bentuk pajak royalti film asing yang sederhana namun tidak merugikan negara

BACA JUGA: DPR Setujui UU Mata Uang

Diharapkan, pemerintah bisa mencari bentuk hubungan yang sama-sama menguntungkan antara pemerintah dengan importir film asing.

Sementara terkait tiga importir film asing yang sebelumnya dikabarkan menunggak pajak, Menkeu menyebut sudah ada perkembangan positif tentang hal itu
"Satu dari tiga importir, sudah membayar pajak mereka

BACA JUGA: Pemerintah Optimis 2012 Angka Kemiskinan Susut

Artinya mereka sudah bisa memulai impor lagiTinggal dua importir yang masih ada tunggakan," kata Agus.

Ditambahkan, antara Indonesia dengan pihak Motion Picture Association of Amerika (MPAA) sebagai tempat berkumpulnya produser film-film Hollywood, tidak pernah ada masalahSebab yang menjadi persoalan adalah pihak importer yang memasukkan film ke Indonesia

"Jadi bagi yang sudah membayar pajak, silakan mengimpor film lagi, tapi bagi dua importir lainnya kita imbau untuk segera membayar pajaknya," tegas Agus.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memblokir tiga perusahaan importir film asingAlasan pemerintah, karena dalam UU ditegaskan bahwa importer film yang tidak membayar royalti atas film impor yang diputar di dalam negeri bisa diblokir

Tercatat, royalti yang belum dibayarkan sebenarnya sudah terjadi sejak 1995Namun audit terakhir menetapkan bahwa royalti yang belum dibayarkan diambil untuk dua tahun terakhirTotal royalti yang belum dibayar tersebut mencapai Rp31 miliar diluar denda sebesar 400- 1.000 persen.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Akui Mafia Pajak Masih Marak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler