Perppu Ormas, Soedarmo: Kami Menerbitkan SKT, Masa enggak Bisa Mencabutnya?

Jumat, 14 Juli 2017 – 21:18 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo merinci sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyaratan.

Menurutnya, ada tiga kategori pelanggaran yang diatur dalam perppu. Yaitu pelanggaran ringan, sedang dan berat.

BACA JUGA: Fahri: Memangnya Habib Rizieq ada Deal Sama Pemimpin ISIS?

Contoh untuk pelanggaran ringan, ormas menggunakan lambang dan atribut yang sama atau sebagian dengan ormas lain. Terhadap pelanggaran tersebut pemerintah akan memberikan pembinaan.

Kemudian pelanggaran yang masuk kategori sedang, jika ormas melaksanakan kegiatan yang menimbulkan permusuhan antarsuku, agama, ras, dan antargolongan.

BACA JUGA: Dua Perppu Antre di DPR, Begini Harapan Istana

Terhadap pelanggaran tersebut pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu, baru kemudian menentukan sanksi apa yang akan diberikan.

"Nah yang berat itu separatis, yaitu ormas yang melakukan kegiatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Larangan ini sebenarnya masih sama dengan yang diatur dalam UU Nomor 17/2013. Hanya saja ditambah kalimat bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.

BACA JUGA: Perppu Ormas Dinilai Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil

Saat ditanya apakah benar pemerintah dapat membubarkan ormas ketika dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tanpa terlebih dahulu melalui putusan pengadilan, Soedarmo menjabarkan filosofi sederhana.

"Begini, misalnya terhadap ormas yang terdaftar di Kemendagri, itu kan yang mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT, red) Kemendagri. Masa kami enggak bisa mencabutnya? Kan ini lucu. Harusnya kalau kami bisa memberikan sertifikat, tentu bisa dong mencabutnya kalau dinilai menyalahi aturan," katanya.

Menurut Soedarmo, kewenangan tersebut sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Karena itu kemudian disempurnakan lewat Perppu Nomor 2/2017.

Saat ditanya apakah ormas yang dicabut surat keterangannya dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Soedarmo membenarkan.

"Ini kan negara hukum. Sesuai mekanisme yang ada setelah kami cabut kemudian mereka mau ajukan ke PTUN, ya bisa saja, tak ada masalah," pungkas Soedarmo. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Anggap Penerbitan Perppu di Masa Sidang Sangat Aneh


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler