Tersangka Korupsi Divestasi Saham KPC Minta Dilepaskan

Masa Tahanan Hampir Habis, BAP Tak Kunjung Lengkap

Senin, 20 September 2010 – 14:52 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kembali menanyakan status penahannnya ke penyidik Pidana Khusus Kejaksaan AgungKali ini yang dipersoalkan Anung dan Apidian terkait bakal berakhirnya masa penahanan mereka pada Rabu (22/9) lusa

BACA JUGA: Anggota DPR Kecam Pembakaran Alquran



Jika tidak, penyidik diminta berlaku fair dengan membebaskan mereka karena tak punya cukup bukti, untuk menjerat keduanya dengan tuduhan terlibat korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 576 miliar
"Sampai sekarang belum ada informasi kapan berkas kedua klien saya dinyatakan lengkap(P21), padahal penahanannya habis Rabu besok," ucap Ainuddin, pengacara kedua tersangka saat dihubungi, Senin (20/9)

BACA JUGA: Tolak Berikan Rp 30 M Untuk Korban Manokwari



Tak hanya penyidik, permasalahan molornya penyidikan terhadap Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) dan Direktur KTE itu, lanjut Ainuddin, bahkan sempat ditanyakan ke Pengadilan Jakarta Selatan -selaku pihak yang memberikan izin perpanjangan penahanan- agar ikut menanyakan ke penyidik sejauhmana perkembangan penyidikannya.

Sebelumnya, permasalahan penahanan Anung dan Apidian sempat berujung masalah hukum baru di luar kasus korupsi, yakni gugatan praperadilan terhadap Kejagung yang digelar di PN Jaksel pada akhir Agustus sampai awal September 2010
Keduanya merasa hak hukumnya dilanggar penyidik sebab pada penyusunan berkas perpanjangan penahanan terjadi salah ketik nama

BACA JUGA: SBY Telepon TKI Korban Perkosaan

Surat perpanjangannya atas nama Anung, namun di tubuh surat (petitum) justru tertulis nama ApidianKeberatan ini akhirnya ditolak hakim dengan alasan tak ada kewajiban dari penyidik untuk menyampaikan surat perpanjangan penahanan ke tersangka atau keluarganya.

Walau begitu, lanjut Ainuddin, pihaknya tetap tak puas karena sampai kini penyidik lebih banyak melakukan pemeriksaan terkait kasus penyuapan dan pelanggaran perpajakan yang dilakukan tersangka lainBukan kasus pokok yakni penyalahgunaan dan penggunaan dana hasil penjualan saham KPC

Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan sejumnlah tersangka antara lain Dita Satari dan Tatang M Tresna dari konsultan pajak PT Ditara Saidah Tresna, serta Hendra Setiawianto, Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir, memastikan berkas penyidikan Anung dan Apidian akan P21 sebelum masa tahanan keduanya habisTerkait penyidikan saat ini yang lebih banyak mencari keterangan soal penyuapan bukan kasus pokok, menurut dia, itu hanyalah teknis penyidikan semata"Nggak masalah itu, pasti P21 nggak akan bebas," ucapnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 238 TKI di Jordania Tunggu Kepastian Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler