JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, kembali menanyakan status penahannnya ke penyidik Pidana Khusus Kejaksaan AgungKali ini yang dipersoalkan Anung dan Apidian terkait bakal berakhirnya masa penahanan mereka pada Rabu (22/9) lusa
BACA JUGA: Anggota DPR Kecam Pembakaran Alquran
Jika tidak, penyidik diminta berlaku fair dengan membebaskan mereka karena tak punya cukup bukti, untuk menjerat keduanya dengan tuduhan terlibat korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 576 miliar
BACA JUGA: Tolak Berikan Rp 30 M Untuk Korban Manokwari
Tak hanya penyidik, permasalahan molornya penyidikan terhadap Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) dan Direktur KTE itu, lanjut Ainuddin, bahkan sempat ditanyakan ke Pengadilan Jakarta Selatan -selaku pihak yang memberikan izin perpanjangan penahanan- agar ikut menanyakan ke penyidik sejauhmana perkembangan penyidikannya.
Sebelumnya, permasalahan penahanan Anung dan Apidian sempat berujung masalah hukum baru di luar kasus korupsi, yakni gugatan praperadilan terhadap Kejagung yang digelar di PN Jaksel pada akhir Agustus sampai awal September 2010
BACA JUGA: SBY Telepon TKI Korban Perkosaan
Surat perpanjangannya atas nama Anung, namun di tubuh surat (petitum) justru tertulis nama ApidianKeberatan ini akhirnya ditolak hakim dengan alasan tak ada kewajiban dari penyidik untuk menyampaikan surat perpanjangan penahanan ke tersangka atau keluarganya.Walau begitu, lanjut Ainuddin, pihaknya tetap tak puas karena sampai kini penyidik lebih banyak melakukan pemeriksaan terkait kasus penyuapan dan pelanggaran perpajakan yang dilakukan tersangka lainBukan kasus pokok yakni penyalahgunaan dan penggunaan dana hasil penjualan saham KPC
Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan sejumnlah tersangka antara lain Dita Satari dan Tatang M Tresna dari konsultan pajak PT Ditara Saidah Tresna, serta Hendra Setiawianto, Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir, memastikan berkas penyidikan Anung dan Apidian akan P21 sebelum masa tahanan keduanya habisTerkait penyidikan saat ini yang lebih banyak mencari keterangan soal penyuapan bukan kasus pokok, menurut dia, itu hanyalah teknis penyidikan semata"Nggak masalah itu, pasti P21 nggak akan bebas," ucapnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 238 TKI di Jordania Tunggu Kepastian Pulang
Redaktur : Tim Redaksi