JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengaku kesulitan dalam menentukan nilai bobot kelulusan siswa. Sebab, usulan formula ujian nasional (Unas) dari Panitia Kerja (Panja) Unas Komisi X DPR RI ternyata tak banyak membantu.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdiknas , Mansyur Ramli, menyatakan bahwa masalah yang harus diselesaikan saat ini adalah pembobotan antara UN dan Ujian Akhir Sekolah (UAS)"Ini masalah krusial sekali
BACA JUGA: Formula Baru untuk Standar Kelulusan Siswa
Maka dari itu, hal ini masih dalam pembahasan,” ujar Ramli ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Selasa (14/12).Meski demikian Mansyur menegaskan bahwa masalah pembobotan UN dan UAS sudah ditargetkan harus selesai minggu depan
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72, kelulusan siswa ditentukan setelah memenuhi 4 kriteria
BACA JUGA: Mendiknas Terima Formula UN Versi DPR
Di antaranya, lulus UAS dan unas, serta nilai rapor 13 mata pelajaran harus mengakomodir pembobotan tertentu.“Harus mempertimbangkan rapor kelas I dan II
BACA JUGA: Pelajar Indonesia Raih Tiga Emas Olimpiade Sains Junior
Nilai itu (penggabungan rapor dan UAS) rata-rata harus lebih besar atau sama dengan 5,5,” imbuhnya.Meski demikian Mansyur mengatakan pula bahwa Kemdiknas akan berupaya menuntaskan Peraturan Mendiknas tentang UN bisa segera diterbitkan"Nantinya dalam Permendiknas tersebut akan dijelaskan mengenai sistem pembobotannyaSaya tidak janji Desember ini keluarTapi akan kita usahakanSupaya memberikan ketenangan kepada masyarakat,” bebernya.
Dalam kesempatan itu Mansyur juga mengakui adanya kekhawatiran tentang kecurangan yang dilakukan sekolah dalam pemberian nilaiTetapi hal tersebut bisa dicegah dengan melakukan kontrol yang kuat karena sejak masih kelas I nilai siswa akan dikontrol.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Siap Akreditasi PAUD
Redaktur : Tim Redaksi