Selama ini, kata Teguh pula, ketentuan internasional mengatur bahwa deportasi dibiayai oleh negara tujuan dan bukan negara asal
BACA JUGA: 22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri
Dikatakan, awalnya pemerintah Arab Saudi punya kebijakan mendeportasi warga negara asing dengan biaya kerajaan SaudiBACA JUGA: BPD Perlu Juga Pahami Peta Politik
Akibatnya, warga negara asing termasuk WNI, menumpuk di beberapa titik penampungan."Kita jelas menolak deportasi ditanggung oleh negara asal
BACA JUGA: BNP2TKI: Pemerintah Tidak Boleh Anarkis
Lagipula, ketentuan internasional sudah mengatur soal deportasi iniBagaimanapun, pelanggaran atau overstay tersebut terjadi di wilayah yuridis merekaKita saja sampai sekarang memiliki anggaran untuk melakukan deportasi(Makanya) diplomasi terus kita lakukan untuk membahas masalah iniMudah-mudahan tahun ini sudah ada kejelasan," jelas Teguh.Selain melakukan diplomasi, menurut Teguh, pemerintah melalui Kemlu juga akan melakukan pendekatan hukumDi antaranya adalah guna melindungi hak TKI dengan memberikan bantuan hukumSelama ini yang terjadi katanya, banyak TKI yang tidak memahami ketentuan yang berlaku di negara yang mereka kunjungiAkibatnya, begitu berhadapan dengan hukum, TKI yang bermasalah tak bisa berbuat banyak dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tempat dia bekerja.
"Tapi yang lebih kita fokuskan adalah menangani masalah TKI yang overstayKarena setiap tahun, rata-rata warga negara kita yang overstay bisa lebih dari 10 ribu orang," kata Teguh lagi(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Nilai Kebijakan Pemerintah Masih Sentralistik
Redaktur : Tim Redaksi