Pemerintah Masih Lakukan Diplomasi dengan Saudi

Tolak Pengembalian TKI 'Overstay' Pakai Uang Negara

Rabu, 10 Februari 2010 – 22:51 WIB
JAKARTA - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Teguh Wardoyo, kepada wartawan, Rabu (10/2) malam, mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kemlu masih melakukan diplomasi serius dengan pemerintah Arab Saudi yang menjadi salah satu tujuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Diplomasi itu dilakukan agar para TKI yang akan dideportasi karena masa tinggal sudah habis (overstay), bisa segera dipulangkan tanpa menggunakan uang negara.

Selama ini, kata Teguh pula, ketentuan internasional mengatur bahwa deportasi dibiayai oleh negara tujuan dan bukan negara asal

BACA JUGA: 22 Laporan PPATK Ternyata Telah Ditangani Polri

Dikatakan, awalnya pemerintah Arab Saudi punya kebijakan mendeportasi warga negara asing dengan biaya kerajaan Saudi
Namun sejak tahun 2009, mereka mencabut kebijakan tersebut dan membebankan biaya deportasi pada negara asal tenaga kerja yang overstay tersebut

BACA JUGA: BPD Perlu Juga Pahami Peta Politik

Akibatnya, warga negara asing termasuk WNI, menumpuk di beberapa titik penampungan.

"Kita jelas menolak deportasi ditanggung oleh negara asal
Karena masuknya tenaga kerja tersebut juga karena kelengahan dari pemerintah di sana

BACA JUGA: BNP2TKI: Pemerintah Tidak Boleh Anarkis

Lagipula, ketentuan internasional sudah mengatur soal deportasi iniBagaimanapun, pelanggaran atau overstay tersebut terjadi di wilayah yuridis merekaKita saja sampai sekarang memiliki anggaran untuk melakukan deportasi(Makanya) diplomasi terus kita lakukan untuk membahas masalah iniMudah-mudahan tahun ini sudah ada kejelasan," jelas Teguh.

Selain melakukan diplomasi, menurut Teguh, pemerintah melalui Kemlu juga akan melakukan pendekatan hukumDi antaranya adalah guna melindungi hak TKI dengan memberikan bantuan hukumSelama ini yang terjadi katanya, banyak TKI yang tidak memahami ketentuan yang berlaku di negara yang mereka kunjungiAkibatnya, begitu berhadapan dengan hukum, TKI yang bermasalah tak bisa berbuat banyak dan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tempat dia bekerja.

"Tapi yang lebih kita fokuskan adalah menangani masalah TKI yang overstayKarena setiap tahun, rata-rata warga negara kita yang overstay bisa lebih dari 10 ribu orang," kata Teguh lagi(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Nilai Kebijakan Pemerintah Masih Sentralistik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler