jpnn.com, BOGOR - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).
BACA JUGA: Siap-Siap! Harga Rokok Bakal Meroket, Paling Parah Vape
Sri Mulyani menerangkan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata sepuluh persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
BACA JUGA: Tok! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-Rata 10 Persen pada 2023
Selain itu, Presiden Jokowi juga menginginkan kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
BACA JUGA: APVI: Rokok Elektrik Tidak Berpotensi Timbulkan Gagal Ginjal Akut
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan enam persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama lima tahun ke depan,” lanjutnya. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lakukan Penindakan Rokok Ilegal, Jumlah Wow Banget
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga