Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Sesuai Ketentuan

Senin, 10 Januari 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah membantah telah diam-diam memberlakukan secara penuh Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLNPeraturan ini dinilai akan merugikan kalangan industri, karena akan berdampak pada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) golongan industri hingga 20-30 persen per 1 Januari 2011.

Namun kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1), Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa tidak ada kenaikan TDL

BACA JUGA: DPR Anggap APBN Gagal Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Yang terjadi hanyalah penghapusan skema pembatasan (capping) atas dan bawah kenaikan TDL bagi golongan bisnis
Itu pun batasnya (capping) akan tetap sesuai keputusan antara pemerintah dengan DPR, pada pembahasan Juni 2010 lalu.

"Tidak ada soal kenaikan TDL (untuk kalangan industri)

BACA JUGA: Pemerintah Optimis, Pengamat Pesimis Ekonomi Membaik

Muara dari capping ini sudah kita tetapkan sebelumnya dengan dewan, dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan, yakni rata-rata 15 persen," jelas Hatta.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan juga menegaskan bahwa penghapusan capping untuk pelanggan golongan industri bukanlah kenaikan TDL
Melainkan katanya, langkah ini adalah upaya untuk penyeragaman tarif industri sesuai dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2010.

"Karena selama ini ada beberapa kalangan industri yang tarifnya lebih murah dari industri lainnya

BACA JUGA: BPS: Pertumbuhan Ekonomi Bisa Melebihi Target

Inilah yang diseragamkan sesuai aturannya, dan tidak ada kenaikan TDL," tegas Dahlan.

Hal senada juga ditegaskan oleh Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN, Murtaqi SyamsudinDikatakannya, rencana penghapusan capping untuk kalangan pelanggan industri itu sendiri sudah dilakukan sosialisasinya (sejak) jauh hari.

"Karena berpengaruh pada meningkatnya tagihan, sosialisasinya sudah kita lakukan jauh hariKarena memang tidak semua kalangan industriYang terkena saja kita berikan sosialisasiDalam Permen ESDM nomor 7 tahun 2010, ada amanat tarif harus diberlakukan secara utuh," kata Murtaqi(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan KA Belum Baik, Harga Tak Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler