jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengambil langkah tegas setelah 49 kontainer berisi sampah plastik terbukti terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ya, Pemko Batam memastikan tidak lagi mengakomodir importir sampah plastik yang berkeinginan untuk membuka usaha di Batam.
BACA JUGA: Tren Industri Batam Segera Bergeser Menuju Industri Digital
"Kami sudah sampaikan tidak akan akomodir. Kalau mereka mau sampah (yang akan diolah) yang lokal Batam," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Pilihan Stasiun MRT Jadi Lokasi Pertemuan Jokowi - Prabowo Memang Sarat Makna
BACA JUGA: Hadi Tri Susanto Jadi Kurir Sabu-sabu Antarnegara, Begini Modusnya
Ditanyai perihal apakah ada importir yang mencoba mengajukan izin impor sampah plastik. Herman mengaku belum ada satupun, lagipula pihaknya mengaku komitmen menolak aktivitas tersebut.
"Kecuali, input biji plastik untuk barang jadi. Ini boleh," imbuhnya.
BACA JUGA: Jadi Pengedar Sabu-sabu, Dua Aparatur Sipil Negara Ditangkap
Perihal, sampah plastik yang dipastikan terkontaminasi limbah B3 beberapa waktu lalu apakah sudah dikembalikan ke negara asal, dia mengaku itu merupakan ranah Bea Cukai.
"Teknis pengiriman oleh Bea Cukai. Kami hanya harap sampah dari luar negeri tidak lagi kotori Batam. Kalau reekspor, kami harap itu dilakukan," ucapnya.
Soal sikap Pemko Batam setelah rilis Bea Cukai 49 kontainer akan di reekspor dan 16 kontainer dinyatakan bersih. Di antaranya, meminta kepada importir 49 kontainer mematuhi aturan yg ada dan segera melaksanakan reekspor.
Lalu, Pemko Batam tidak akan memberikan izin atau rekomendasi kepada perusahaan plastik baru yang akan memproduksi biji plastik berbahan baku sampah plastik impor, kecuali berbahan baku sampah lokal Batam.
BACA JUGA: Tiba di Jayapura, Jacksen F Tiago Disambut dan Diarak Ratusan Suporter
Kemudian, Pemko Batam mendorong perusahaan plastik yg akan berinvestasi dikota batam memproduksi barang jadi dari biji plastik dan zerowaste. Ke empat, bagi perusahaan plastik yg sudah ada izin sebelum moratorium akan dilakukan pengawasan dan audit lingkungan secara menyeluruh dan melakukan pembinaan serta mengoptimalkan bahan baku sampah plastik lokal batam.
"Terakhir Pemko Batam mengusulkan ke pemerintah pusat untuk merevisi permendag 31/2016 memperhatikan karateristik daerah seperti daerah yang memiliki Perda sampah," bunyi rekomendasi Pemko Batam.(iza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Kaki Bocah Tersangkut di Eskalator Mal
Redaktur & Reporter : Budi