Mahendra menerangkan, SRG yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, merupakan salah satu instrumen yang efektif untuk mengatasi kesulitan para pelaku usaha, terutama kelompok tani dan UKMPasalnya, selama ini ada masalah dalam memperoleh akses pembiayaan untuk modal kerja dari bank, karena tidak memiliki aset tetap (fixed assets) untuk digunakan sebagai agunan.
"Untuk itu, melalui SRG, komoditi yang dimiliki pelaku usaha terutama kelompok tani dan UKM yang disimpan di gudang untuk diterbitkan resi gudang, dapat dijadikan agunan sepenuhnya tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya
BACA JUGA: 20 Pelabuhan Utama Berbenah
Sehingga, pelaku usaha dapat menjaminkan resi gudang untuk memperoleh modal kerja dan kebutuhan pembiayaan," jelas Mahendra, Rabu (3/2).Di samping itu, lanjut Mahendra lagi, melalui SRG ini para petani juga dapat menentukan harga terbaik, dengan menunda penjualan pada saat musim panen raya di mana harga komoditas cenderung rendah
Mahendra pun menambahkan, dibangunnya gudang-gudang untuk SRG tersebut, juga diiringi dengan turut dibentuknya kelembagaan SRG yang meliputi Pusat Registrasi, Pengelola Gudang dan Lembaga Penilaian Kesesuaian, serta adanya kesiapan lembaga pembiayaan (perbankan) untuk mendanai pelaku usaha dengan skema SRG
BACA JUGA: Para Gubernur Keluhkan Soal Lahan
BACA JUGA: Realisasi Stimulus, Pasar Tradisional Diresmikan
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 35 Juta Rakyat Masih Miskin
Redaktur : Tim Redaksi