Pemerintah Punya Bukti Bubarkan HTI? Begini Jawaban Wiranto, Yasonna dan Tito

Selasa, 09 Mei 2017 – 06:07 WIB
Menkumham Yasonna Laoly, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat konpers terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5). Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan akan dibubarkan pemerintah. Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa pekan belakangan terus menuai kritik. Puncaknya pemerintah memilih langkah tegas.

Senin (8/5) Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan membubarkan HTI. Mereka dianggap telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

BACA JUGA: Jangan Sampai Dianggap Islamphobia, Ini Berbahaya

Keputusan itu sekaligus menjadi tanda bahwa pemerintah menambuh genderang perang dengan ormas tersebut. Sebab, HTI menolak disebut anti-Pancasila.

Wiranto menjelaskan bahwa pemerintah tidak sembarangan ambil keputusan. Sebelum menyatakan bakal membubarkan HTI. Mereka melakukan kajian mendalam.

BACA JUGA: HTI Akan Dibubarkan, Begini Reaksi Muhammadiyah dan GP Ansor

Itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan ormas yang diduga anti-Pancasila.

"Presiden telah menugasi jajaran Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan itu," kata Wiranto.

BACA JUGA: Pemerintah Bubarkan HTI, Muncullah #KamiBersamaHTI

Bukan hanya HTI, kajian mendalam juga dilakukan terhadap ormas lain. Namun, dia tidak menjabarkan secara rinci.

Menurut mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu, niat pemerintah membubarkan HTI bulat pasca rapat koordinasi terbatas yang dia lakukan bersama Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di kantor Kemenko Polhukam kemarin.

Rapat tersebut sekaligus menjadi pertemuan final dari rangkain proses kajian yang sudah dilakukan pemerintah. "Saya atas nama pemerintah menyampaikan hasil kajian itu," ujarnya.

Berdasar hasil kajian tersebut, sambung Wiranto, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanalan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga disebut terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasar UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi landasan NKRI. "Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," terang dia.

Lebih dari itu aktivitas HTI dianggap berdampak luas. Sebab, menimbulkan benturan di masyarakat. "Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," jelas Wiranto.

Karena itu, sikap pemerintah tegas. "Pemeritah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarakan HTI," sambung pria yang juga mejabat sebagai ketum PBSI itu. Namun demikian, keputusan tersebut tidak lantas mengartikan pemerintah anti terhadap ormas Islam.

Pemerintah mengambil keputusan itu semata-mata untuk menjaga keutuhan NKRI. "Yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1946," imbuh Wiranto.

Dia pun menjamin proses pembubaran HTI melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu saja melalui lembaga hukum yang memiliki kewenangan mengurus pembubaran ormas tersebut.

"Pemerintah tidak sewenang-wenang. Tetapi, tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," bebernya dia menegaskan. 

Berkaitan dengan ormas lain di luar HTI, Wiranto enggan banyak bicara. Yang pasti, pemerintah tidak tinggal diam terhadap ormas yang dinilai anti-Pancasila.

"Yang lain nanti terus dipelajari. Ya nggak usah semua. Satu-satu," kata dia. Ketika ditanya soal FPI, Wiranto tidak menjawab.

Dia berlalu seraya melambaikan tangan. Meski telah menyatakan akan membubarkan HTI, pemerintah baru akan menyusun langkah. Termasuk mencari bukti-bukti untuk membubarkan ormas tersebut.

Yasonna menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI. Mulai dari surat teguran hingga pengajuan bukti untuk pembubaran organisasi tersebut.

”Langkah-langkah hukumnya kan harus kita sesuaikan. Tapi, alasannya kita kan butuh bukti-bukti kuat,” ujar Yasonna di kantor Wakil Presiden, Senin (8/5).

Tapi, saat ditanya lebih lanjut terkait bukti yang sudah dimiliki oleh pemerintah, dia enggan mengungkapkannya.

Termasuk soal surat terguran terlebih dahulu yang seharusnya dilayangkan kepada HTI sebelum menempuh jalur pembubaran. Itu sesuai pasal 62 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa surat teguran berupa surat peringatan tertulis diberikan sebelum keputusan membubarkan ormas diambil. Mulai peringatan tertulis kesatu, kedua, sampai ketiga.

”Pokoknya, nanti pasti ada langkah-langkah yang akan kita lakukan ya,” imbuh Yasonna.

Untuk membubarkan ormas, pemerintah juga harus membuat laporan kepada lembaga hukum. Prosedur untuk pelaporan tersebut saat ini masih dikoordinasikan. Kemenkumham juga akan mengambil peran untuk menyokong data ke Kemenko Polhukam.

”Ya prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita (Kemenkum HAM). Semua yang dari Kemenko Polhukam memberi data-data. Kemendagri, Polri, dan Kejagung," kata Yasonna.

Menteri dari PDIP itu pun menuturkan, rencana pembubaran HTI juga dilandasi sepak terjang HTI yang menjadi perhatian serius di negara lain. Ada kekhawatiran dari pemerintah pada ormas tersebut.

Menurut Yasonna saat inilah waktu yang tepat untuk pembubaran HTI. ”Ya kan ini apa, ini momennya kan,” jelas dia.

Senada dengan Wiranto, Tito menjelaskan bahwa rapat kemarin berujung menyimpulkan bahwa HTI dianggap bernahaya untuk keutuhan NKRI. 

Tito mengatakan. "Ada sejumlah kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai dengan UU keormasan," terangnya.

Dalam kebijakan itu, Polri berfungsi sebagai pemberi fakta dan bukti pelanggaran UU yang dilakukan HTI. "Pembubaran itu dilakukan dengan mekanisme hukum ke pengadilan," kata dia menegaskan pernyataan Wiranto dan Yasonna.

Lebih detilnya, sambung dia, Kemenkumham dan Kemendagri menjadi pihak yang meminta Kejagung untuk mengajukan pembubaran HTI dalam persidangan. "Itu karena HTI berbadan hukum," jelasnya diitemui di RS Sukanto kemarin. 

Apa fakta dan bukti pelanggaran yang dilakukan HTI? Tito menjawab bahwa faktanya prinsip dari HTI tidak sesuai dengan Pancasila. "Mereka inginnya Khilafah itu," terang mantan Kadensus 88 Anti Teror tersebut. (Bay/Far/Gun/Jun/Idr/Syn/Tau/bil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler