Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum TKI Resmi

Rabu, 25 Agustus 2010 – 00:10 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan menyediakan pendampingan bagi para TKI yang terjerat masalah hukum di negara lain.  Syaratnya, TKI tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja ke luar negeri secara legal

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ada WNI yang bekerja di Malaysia terjerat kasus hukum, maka pemerintah siap menyediakan pendampingan hukum.  “Sejauh datanya ada dan legal, akan kita dampingi secara hukum,” cetusnya di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (24/8)

BACA JUGA: Soal Remisi, Patrialis Dibela Marzuki alie



Mengenai data yang banyak diangkat di media dan bersumber dari Migrant Care, yakni 345 TKI terancam hukuman mati, Muhaimin meragukan jika keseluruhannya merupakan TKI
“Belum tentu keseluruhannya TKI,” terangnya.

Muhaimin mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki kementerian yang dipimpinnya, saat ini terdapat 177 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia

BACA JUGA: Adnan Buyung Sudutkan Yusril

Dari jumlah tersebut, 144 di antaranya adalah kasus narkoba, dan selebihnya kasus kriminal
Sedangkan mengenai data 345 TKI yang disampaikan Migrant Care tersebut, menurut Ketua Umum PKB, merupakan data akumulatif dari tahun 1990.

Muhaimin menambahkan, saat ini banyak TKI yang berangkat ke Malaysia secara ilegal.  Faktor kedekatan geografis menjadi salah satu pendukungnya

BACA JUGA: MK Periksa Puluhan Saksi Tomohon Lewat Telekonferensi

“TKI tersebut awalnya hanya wisata di Malaysia, lalu tanpa visa kerja mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengeruk ringgit,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Budi Hartawan menambahkan, saat ini terdapat tiga WNI yang sudah divonis hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia.  Ketiga WNI tersebut adalah Bustaman, Tarmizi, dan Parlan Dadeh

Dihubungi terpisah, Direktur Migrant Care, Anis Hidayah membantah jika data sebanyak 345 TKI terancam hukuman mati merupakan data akumulatif dari 1990Menurutnya data tersebut berdasarkan data dari KBRI Malaysia per Januari 2009Selain itu, dia menyatakan, jumlah kasus yang berbuntut tuntutan hukuman mati pada 1990-an tidaklah terlalu banyak.  "Jumlah 345 itu adalah data KBRI di Malaysia per Januari 2009," tegasnya.

Anis juga menyatakan kekecewaannya terhadap langkah pemerintah dalam upaya perlindungan kepada para TKI"Kalaupun bukan TKI, Mereka dalah WNI yang harus dilindungi," katanya.

Lebih jauh Anis menilai, saat ini pemerintah hanya melakukan upaya pencitraan sajaSalah satunya adalah memanipulasi data para TKI yang terancam hukuman mati tersebutBegitu juga dengan langkah pengiriman dua pejabat BNP2TKI ke Malaysia(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Keterkaitan Sejumlah Aksi Perampokan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler