JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengaku setuju jika para narapidana korupsi tidak diberi remisiNamun Marzuki juga mengingatkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
BACA JUGA: Adnan Buyung Sudutkan Yusril
"Kalau revisi terhadap PP dimaksud tidak dilakukan, maka pemerintah pun akan dinilai melanggar peraturan jika tidak memberikan remisi, termasuk bagi koruptor," kata Marzuki Alie di DPR Senayan Jakarta, Selasa (24/8).
Menurut Marzuki, langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam memberikan remisi kepada sejumlah narapidana kasus korupsi sudah tepat
Lebih lanjut Marzukimenjelaskan, pemberian remisi harus dengan asas keadilan mengingat ada di antara para narapidana korupsi yang terseret karena aspek administrasi
BACA JUGA: MK Periksa Puluhan Saksi Tomohon Lewat Telekonferensi
NAmun demikian ada pula napi yang memang betul-betul melakukan tindakan korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri."Dua hal ini mestinya harus ada definisi atau pembatasan yang jelas sehingga masyarakat bisa secara objektif membedakan mana koruptor dan mana yang terseret korupsi karena faktor administrasi," imbuhnya
BACA JUGA: Belum Ada Keterkaitan Sejumlah Aksi Perampokan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menkes Dieksekusi ke LP Cipinang
Redaktur : Tim Redaksi