JAKARTA – Pemerintah pusat tak sabar lagi melihat lambatnya proses pembangunan di Papua dan Papua Barat yang sudah berstatus Otonomi Khusus (Otsus) dan didukung dengan dana besarRencananya, pemerintah akan membentuk Unit Kerja Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat
BACA JUGA: Yusril Kritisi Cara Penguasa Bungkam Pengkritik
Unit Kerja yang nantinya akan dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) itu akan bertugas mengatasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan (Otsus) di Papua dan Papua Barat
BACA JUGA: Jangan Gunakan Kasus Pajak untuk Pencitraan
“Kita harapkan sebentar lagi keluar Keppres tentang Unit Kerja Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat
Dipaparkannya, salah satu daerah yang selama ini juga menyandang status Otonomi Khusus adalah Nangroe Aceh Darussalam (NAD)
BACA JUGA: Formappi: Masyarakat Tolak Unsur Parpol di KPU
Menurut Djohermansyah, NAD relatif bisa bergerak cepat dalam melaksanakan program pembangunanKarenanya, keberhasilan pelaksanaan Otsus di NAD juga akan diterapkan di Papua"Model di Aceh terbukti efektif dalam menjalankan programPapua seharusnya juga bisa efektif karena otonomi khusus sudah diberikan baik dalam hal pendanaan maupun pelaksanaan pemerintahannya,” imbuh Djohermansyah
Meski demikian birokrat yang akrab disapa dengan nama Prof Djo itu menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya akan mengatasi persoalan-persoalan yang menghambat dalam pelaksanaan pembangunan di PapuaSedangkan Pemerintah Daerah maupun masyarakat Papua memiliki kewenangan untuk menentukan program pembangunannya"Jadi nanti pemerintah pusat sifatnya membantu ketika ditemukan kekurangan dan hambatan," tandasnya.
Terpisah, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang juga tergabung dalam Aliansi Untuk Papua (AUP) mengharapkan pintu dialog antara pemerintah pusat dan Papua tetap dibukaAlasannya, dialog merupakan cara yang bermartabat untuk menuntaskan persoalan di Papua sekaligus menghindari munculnya kekerasan
“Dialog antara Jakarta dengan Papua merupakan indikator keseriusan pemerintah dalam menjaga dan memenuhi hak-hak dasar rakyat Papua,” ujar Indria.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Awasi Mekanisme Penggantian Arsyad
Redaktur : Tim Redaksi