JAKARTA — Krisis keuangan tahun 1998 membjuat puluhan bank terpaksa dilikuidasi karena tidak bisa lagi melanjutkan usaha merekaNamun kini, dampaknya masih dirasakan Pemerintah
BACA JUGA: Pola Pemberian Subsidi Masih Rawan Penyelewengan
Sebab, sampai saat ini pemerintah kesulitan untuk menagih utang-utang dari bank bangkrut tersebut akibat tidak adanya jaminan piutang untuk memperoleh Bantuan Likuidasai Bank Indonesia (BLBI).Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan, Kamis (2/9) di kantor Menko perekonomian, Jakarta
BACA JUGA: Kementrian KUKM Lamban Serap Anggaran
"Ada sekitar 20-an bank lebih yang tagihannya belum diselesaikanBACA JUGA: Hatta Optimis Inflasi Masih Terkendali
Karena mereka tidak ada jaminan di BLBI," kata Agus.Sayangnya, Agus tidak tahu persis nilai piutang pemerintah terhadap bank bangkrutMeski demikian, Agus menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pemeriksaan dan tindakan lanjutan bagi bank-bank yang dilikuidasiTidak adanya jaminan bukan masalah bagi pemerintah,
"Kalau tagihan-tagihan pemerintah atas bank-bank yang dilikuidasi eks-BPPN dan eks permasalahan tahun 1998 itu, kita secara teratur akan terus follow upKita juga tingkatkan (evaluasi) supaya kita bisa belajar dari mahalnya upaya perbaikan industri keuangan dan perbankan akibat krisis di tahun 1998," jelas Agus.
Sementara mengenai surat yang diajukan Kejaksaan Agung untuk menggugat Sjamsul Nursalim atas tunggakan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Agus mengatakan, dirinya akan segera menandatangani surat permintaan tersebut"Kalau ada pertanyaan khusus terkait dengan tagihan eks-BDNI atau Syamsul Nursalim, nanti saya akan cekItu seharusnya kita respon dan dukung dengan inisiatif yang tinggi untuk mengejar tagihan ituKalau memang siap untuk respon, suratnya akan saya tandatangani secepatnya," kata Agus.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Subsidi, Hatta Bantah Menkeu
Redaktur : Tim Redaksi