JAKARTA - Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Evita HLegowo mengaku belum menerima laporan resmi atas pengambilalihan 30 persen saham Blok Masela dari Inpex Masela kepada Shell Upstream Overseas Services (I) Limited
BACA JUGA: Divestasi Newmont Diaudit
Pemerintah mengganggap pengalihan saham di industri migas lumrah saja dan biasa terjadi.Pada Jumat (22/7) lalu, Inpex Corporation, yang mempunyai Blok Masela melalui Inpex Masela Ltd, mengumumkan pengalihan hak partisipasi (participating interest/PI) sebesar 30 persen kepada Shell Upstream Overseas Services (I) Limited, anak perusahaan Royal Dutch Shell Plc.
"Selalu saya ingatkan bahwa di industri migas pada dasarnya orang bisa saja (berganti kepemilikan) secara b to b itu biasa terjadi
Menurut Evita, secara tertulis pihaknya memang belum menerima pengalihan saham tersebut, melainkan secara lisan itu sudah pernah dilaporkan
BACA JUGA: Momok Market Domestik
"Memang secara hitam di atas putih belum, tapi secara lisan sudah pernah ke kita," ucapnya.Dirinya juga tidak mengetahui apakah Menteri ESDM telah meminta Inpex menawarkan pengalihan hak partisipasi Blok Masela kepada Pertamina selaku perusahaan migas nasional
"Blok Masela ini berbentuk floating LNG yang memang baru pertama kalinya
BACA JUGA: Peran Badan Ketahanan Pangan Dinilai Tumpang Tindih
Sekarang, Inpex sedang menyiapkan teknologinyaJadi, mereka (Inpex) mencari mitra yang cocok duluNanti, kalau Pertamina mau masuk, bisa-bisa saja," paparnya.Sementara itu, Direktur Hulu Pertamina Muhammad Husen mengungkapkan, ketertarikan pihaknya mengambil 10 persen PI Masela"Kami berminat karena secara bisnis ke depannya bagus," katanya.
Juru Bicara Pertamina M Harun menambahkan, Pertamina memang baru mempunyai pengalaman mengelola kilang LNG onshore dan belum dalam teknologi floating LNGSelama ini Pertamina hanya mengelola kilang LNG onshore (di darat) seperti di Arun dan BontangKendati demikian pihaknya tetap berminat memiliki PI di Masela, di Laut Arafura, Maluku ituWakil Kepala BP Migas Hardiono mengatakan akan segera membahas pengalihan 30 persen PI Masela dari Inpex ke Shell termasuk keinginan Pertamina dan daerah memiliki 10 persen.
Sesuai PP No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, pasal 33 ayat 1 disebutkan, kontraktor bisa mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan BP Migas.
Di ayat 2, jika pengalihan kepada perusahaan non afiliasi atau kepada perusahaan selain mitra kerja dalam wilayah kerja yang sama, Menteri ESDM bisa meminta kontraktor untuk menawarkan terlebih dahulu kepada perusahaan nasional
PI Masela kini dimiliki Inpex Masela Ltd sebesar 90 persen dan 10 persen lainnya oleh PT EMP Energi IndonesiaPada tahap awal, Masela akan memproduksi 2,5 juta ton per tahun dan kondensat 8.400 barel per hari dengan target pada 2017-2018(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pangan Dianggap Tak Relevan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi