Pemerintah Target 2023 Protokol Montreal Sudah Diratifikasi

Kamis, 28 Februari 2019 – 23:52 WIB
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) t Ruanda Agung Sugardiman. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) terus berupaya agar ratifikasi amandemen protokol montreal atau yang disebut dengan amandemen Kigali bisa secepatnya terealisasi.

Dirjen PPI KLHK Ruanda Agung Sugardiman mengatakan protokoler montreal merupakan perjanjian internasional pada bidang lingkungan hidup yang bertujuan untuk melindungi lapisan ozon.

BACA JUGA: Jelang Pilpres, Menteri KLHK: Isu Kebakaran Hutan, Itu Luar Biasa Digoreng-goreng

"Sebenarnya protokol montreal ini telah mengalami beberapa kali amandemen disebabkan adanya penambahan perubahan terkait perlindungan lapisan ozon,” kata Ruanda di Jakarta, Kamis (28/2).

Namun, kini protokol itu harus secepatnya diratifikasi menyikapi perubahan iklim.

BACA JUGA: KLHK Bongkar Mafia Kayu di Aru

Ruanda pun menuturkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi protokol montreal sejak tahun tahun 1992.

BACA JUGA: Kurikulum Mangrove Karya Peneliti KLHK Raih Rekor MURI

BACA JUGA: Dirjen PPKL: Indeks Lingkungan Hidup Membaik di Lima Provinsi

"Pada Meeting of Parties ke 28, seluruh negara pihak protokol montreal sepakat untuk mengamandemen kembali guna memasukkan pengaturan tentang pengurangan konsumsi Hydroflorokarbon (HFC) yaitu bahan pengganti dari HCFC,” papar dia.

Ruanda mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah-langkah tersebut, seperti persiapan invertarisisasi penggunaan bahan HFC (hydroflucarbon) di Indonesia. Lalu persiapan pengaturan tata niaga impor HFC termasuk juga pengaturan lisensi impor dan HS code HFC serta penetapan baseline konsumsi HFC di Indonesia pada tahun 2020-2021 mendatang.

“Jadi sekarang simulasi dulu. Kalau meratifikasi itu gampang, pengalaman segremen kemarin sebulan bisa dengan DPR. Dari kementerian mengajikan kepada pak presdien. Kemudian pak presiden mengajukan ke DPR dan bisa diajukan meratifikasi langsung,” sebut dia.

Dia berharap, dalam waktu beberapa tahun ke depan data dan informasi yang pasti sudah bisa dikumpulkan sehingga cepat terealisasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dua sampai tiga tahun lagi ya sekitar 2023. Jadi, 2023 itu paling telatlah itu kita sudah punya data dan informasi,” tandas dia.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patut Ditiru, Delapan Kota Bersih-Bersih Sampah di Pesisir


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler