Pemerintah Tolak Lapas Khusus Koruptor

Kamis, 31 Juli 2008 – 11:15 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menolak usul Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi pelaku tindak pidana korupsiDia menilai usul itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak diatur di dalam UU Antikorupsi.
’’Seluruh ketentuan penegakan hukum untuk kasus korupsi harus sesuai UU

BACA JUGA: Tiga Jaksa Senior Belum Disanksi

Tergantung DPR bila ingin mengubah UU tersebut,’’ kata Andi.
Andi mengakui, pemerintah belum berencana mengajukan rancangan perubahan Undang-Undang Antikorupsi karena menilai UU saat ini masih efektif
Dengan demikian, perubahan aturan hanya bisa dilakukan bila DPR yang kini tengah menjadi bidikan KPK menggunakan hak inisiatif.
Karena tidak ada perubahan UU, pemerintah juga tidak bisa melaksanakan usul ICW untuk menghapus remisi (potongan hukuman) bagi terpidana korupsi

BACA JUGA: BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen

Demikian juga dengan usul untuk mempermalukan tersangka koruptor dengan mengenakan baju tahanan ketika menjalani pemeriksaan

’’Kita sudah punya UU Pemasyarakatan yang mengatur tentang remisi bagi narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa hukumannya,’’ jelasnya

BACA JUGA: Polisi Siap Pindahkan Ayin


Berdasar aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan pembatasan remisi bagi terpidana kasus pembalakan liar, terorisme, narkotika, dan korupsi’’Mereka baru bisa mendapatkan pengurangan hukuman kalau sudah menjalani 2/3 masa hukumanKita laksanakan saja aturan itu secara konsekuen,’’ tegasnya(noe/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler