’’Seluruh ketentuan penegakan hukum untuk kasus korupsi harus sesuai UU
BACA JUGA: Tiga Jaksa Senior Belum Disanksi
Tergantung DPR bila ingin mengubah UU tersebut,’’ kata Andi.Andi mengakui, pemerintah belum berencana mengajukan rancangan perubahan Undang-Undang Antikorupsi karena menilai UU saat ini masih efektif
Karena tidak ada perubahan UU, pemerintah juga tidak bisa melaksanakan usul ICW untuk menghapus remisi (potongan hukuman) bagi terpidana korupsi
BACA JUGA: BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen
Demikian juga dengan usul untuk mempermalukan tersangka koruptor dengan mengenakan baju tahanan ketika menjalani pemeriksaan’’Kita sudah punya UU Pemasyarakatan yang mengatur tentang remisi bagi narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa hukumannya,’’ jelasnya
BACA JUGA: Polisi Siap Pindahkan Ayin
Berdasar aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan pembatasan remisi bagi terpidana kasus pembalakan liar, terorisme, narkotika, dan korupsi’’Mereka baru bisa mendapatkan pengurangan hukuman kalau sudah menjalani 2/3 masa hukumanKita laksanakan saja aturan itu secara konsekuen,’’ tegasnya(noe/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Cukup Hanya Bagi-Bagi Sertifikat
Redaktur : Tim Redaksi