JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak desakan untuk merevisi Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah IbadahSuryadharma mengatakan, aturan tersebut dinilai sudah cukup moderat dan bertujuan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama
BACA JUGA: Pengiriman TKI ke Malaysia Masih Dilarang
"Tidak akan ada revisi," kata Suryadharma di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (20/9)Usulan revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 mencuat setelah terjadi insiden penyerangan terhadap jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi, Jawa Barat
BACA JUGA: SBY Batal Hadiri KTT di New York
Aturan tersebut dinilai mempersulit pendirian rumah ibadah bagi pemeluk agama minoritas.Salah satu yang dikeluhkan adalah syarat dukungan minimal 60 orang
BACA JUGA: Kompol Arafat Kena Lima Tahun
Kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, dahulu pernah ada usulan yang lebih berat"Ada (usulan) 400 KK (kepala keluarga), 300 KK, jadi pandanganya macam-macamJadi kalau 400 KK katakan lah satu rumah 3 orang, berarti 1.200 orangIni kan cuma 60," katanya
Dia menambahkan, peraturan pendirian rumah ibadah itu dibuat untuk menjaga kerukunan umat beragama"Kalau itu tidak, maka di masyarakat akan menjadi bebas bebas saja dan siapapun bisa melakukan apapun nantinyaTapi kalau ada koridor itu kan tidak sembarangn orang melakukan apa saja begitu," kata Suryadharma.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menilai aturan bersama dua menteri tersebut sudah cukup moderat"Bayangkan kalau ada tempat ibadah di tempat yang bukan mayoritas umat ituJustru bisa menimbulkan masalah," kata Gamawan
"Kalau misalnya di kelompok muslim ada sebuah gereja atau di kelompok nasrani ada sebuah masjid padahal tidak ada orang Islam di situ, bisa jadi masalah kan?" tanya Gamawan(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Tersangka Yusril, Hartono Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi