JAKARTA - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Jordania, dan Kuwait hingga kini masih terlarang karena minimnya perlindunganPemulihan penempatan TKI baru akan dilaksanakan lagi setelah nota kesepahaman antarkedua pemerintah mengenai waktu libur dan upah minimum disepakati
BACA JUGA: SBY Batal Hadiri KTT di New York
"Jadi memang ada kesalahan informasi yang kita terus menerus harus jelaskan, bahwa bekerja di Malaysia, terutama di sektor domestic, masih dilarang," kata Menakertrans Muhaimin di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (20/9).
Muhaimin mengungkapkan hal tersebut menanggapi penyiksaan terhadap Winfaidah, 26, TKI asal Lampung yang menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikannya di Penang, Malaysia
BACA JUGA: Kompol Arafat Kena Lima Tahun
"Kayaknya, kalau dari tanggal keberangkatannya, (Winfaidah) sudah masuk masa pelarangan itu
Dia mengatakan, selama skema perlindungan TKI di Malaysia masih belum baik, pelarangan pengiriman TKI baru ke negara tersebut tetap diberlakukan
BACA JUGA: Jadi Saksi Tersangka Yusril, Hartono Diperiksa
Pelarangan pengiriman TKI baru ke Malaysia telah dimulai sekitar dua tahun yang lalu.Muhaimin menambahkan, atase di kedutaan RI di Malaysia terus menerus mendampingi Winfaidah"Sudah di rawat dengan seriusDan kita akan mendampingi dalam hal pengusutan hukum, komitmen polisi malaysia juga tinggi untuk menindak dengan tegas dan kita akan tunggu proses hukum itu," katanya.
"Pendampingan dan pengawalan dilakukan terus sampai selesaiSama seperti pengalaman kita beberapa kali bisa menghukum majikan yang jahat itu," tambah MuhaiminWinfaidah mengalami depresi berat setelah dipukul dan diperkosa majikannyaSelain itu, perempuan tersebut tidak berdaya kala menghadapi ulah itu karena bagian dada dan punggungnya disetrika majikannyaSalah satu jari tangannya putusLantas, perempuan malang tersebut dibuang majikannya di jalan raya(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Petugas Kesehatan Haji Rp 116 M
Redaktur : Tim Redaksi