jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pembicaraan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rencananya, mereka akan mengundang KPK pekan depan.
"Minggu depan kita rencanakan mengundang KPK membahas hal itu. Senin kami akan kirim surat ke KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (28/2).
BACA JUGA: Soal Rekening Gendut, Sutarman Bela Badrodin Haiti
Sementara Koordinator Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prof Muladi mengaku sudah menerima surat keberatan yang disampaikan KPK terkait rencana pembahasan RUU KUHP. Dia pun mengajak KPK berdiskusi soal keberatan yang mereka sampaikan.
"Nanti akan kita undang. Kita kenal semua orang itu. Waktu memilih mereka kita dukung. Kita dekat sama mereka, bahkan, Busyro Muqoddas (Wakil Ketua KPK) waktu doktor itu yang menguji saya. Jangan bikin sulit-sulit lah. Persoalanmu apa, kita selesaikan secara adat," ujar Muladi.
BACA JUGA: Tim Perumus Rancangan KUHP Bantah Pelemahan KPK
Ia menuturkan, KPK harus bersedia jika diajak berdiskusi. "Alangkah baiknya keberatan dia (KPK) didiskusikan sebelum masuk ke DPR. Tidak masalah. Negara kita ini negara demokrasi. Jadi tidak ada yang namanya tidak mau. KPK harus mau," tandas Muladi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Bekas Bos Chevron jadi DPO Kejagung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Sertifikasi Halal, Golkar Minta MUI Tetap Dilibatkan
Redaktur : Tim Redaksi