jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof. Muladi menyatakan, tidak ada niatan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak merumuskan rancangan KUHP.
"Sejak awal saya adalah pendukung keberadaan KPK dengan segala keistimewaannya," kata Muladi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2).
BACA JUGA: Bekas Bos Chevron jadi DPO Kejagung
Muladi menyatakan, RUU KUHP sudah disiapkan lama. Persiapannya pun juga melibatkan para pakar hukum pidana, penegak hukum, praktisi hukum, akademisi, dan para intelektual lintas disiplin ilmu. Tim perumus, lanjut dia, juga melakukan kajian perbandingan hukum terhadap lebih dari 50 KUHP negara-negara di dunia.
"Perumusan asas-asas yang terdapat dalam buku 1 RUU KUHP secara akademis dan empiris dapat dipertanggungjawabkan dan tetap aktual, karena didukung oleh penemuan riset disertasi doktor dari beberapa tim pengurus," ujar Muladi.
BACA JUGA: Soal Sertifikasi Halal, Golkar Minta MUI Tetap Dilibatkan
Muladi menyatakan, misi dalam penyusunan RUU KUHP sangat luas, yakni melakukan rekodifikasi KUHP dan unifikasi hukum pidana yang tunggal serta pasti dalam satu KUHP nasional untuk menggantikan KUHP warisan Belanda. "KUHP Indonesia ini merupakan copy WvS Belanda 1886, jadi sudah berumur lebih dari 128 tahun," ujar Muladi.
Muladi menjelaskan, RUU KUHP mengatur hukum materiil bukan formil. Menurutnya, RUU KUHP tidak menyentuh kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK baik dalam penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. Sebab, ketiganya merupakan wilayah hukum pidana formil.
BACA JUGA: Dorong PAN Lebih Cerdas Sosialisasikan Kinerja Hatta
"KPK butuh kewenangan penyadapan tanpa ijin pengadilan kita dukung penuh. KUHP tidak bersinggungan dengan kewenangan hukum. Pasal tentang korupsi di KUHP itu hanya 15 pasal dari 776 pasal," ujar Muladi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Siapkan Kabaharkam Baru
Redaktur : Tim Redaksi