Pemilik 2 Kg SS Lolos Dari Hukuman Mati

Jumat, 05 Agustus 2016 – 21:07 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - TANJUNG SELOR  - Arman Suyuti alias Bang Toyib dinyatakan bebas dari jeratan hukuman mati melalui sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kamis kemarin (4/8).

Arman merupakan tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram. Keputusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua Sandi Muhamad Al Ayubi yang merupakan pimpinan sidang.

BACA JUGA: Ikut Ngaben Massal Ternyata Lebih Murah

Itu berdasarkan atas kesepakatan bersama dengan dua hakim pendamping yakni Risdianto dan Indra Cahyadi setelah membacakan hasil sidang yang disimpulkan dari sidang-sidang sebelumnya.

“Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Tanjung Selor tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara terdakwa ini. Jadi, setelah persidangan ini selesai, terdakwa dapat segera dikeluarkan dari ruang tahanan negara,” sebut Sandi.

BACA JUGA: Tragis! Mau Bantu Pasien Melahirkan, Bidan Ini Malah Tewas Mengenaskan

Menyikapi putusan hakim tersebut, Kepala Kejari Bulungan Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya merasa kebingungan. Sebab, secara normatif, apa yang menjadi substansi putusaan PN Tanjung Selor itu sifatnya penetapan.

“Tapi, di dalam penjelasannya, tidak ada sama sekali ada didengarkan apakah si terdakwa Arman Suyuti dibebaskan atau terbukti bersalah? Tidak adakan? Yang ada itu hanya mengembalikan berkas perkara,” ujar Gunawan.

BACA JUGA: Banyak Lansia di Kloter Haji, Jangan Lupa Antisipasi Cuaca

Sebenarnya, kata dia, substansi dari putusan ini merupakan penetapan. Tapi, karena sudah merupakan putusan, maka pihaknya akan mengambil sikap upaya hukum berupa banding.

“Kecuali yang sifatnya penetapan, jika seperti itu, kami akan melakukan perlawanan hukum yang sifatnya perlawanan,” tegasnya. (iwk/keg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaelah, Mahasiswi Cantik Jadi Penadah Barang Curian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler