Pemilik Bangunan Malas Bayar Pajak

Selasa, 03 September 2013 – 06:34 WIB

jpnn.com - BOGOR-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, kewalahan mengatasi wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sebulan menjelang batas akhir pembayaran, warga masih malas membayar pajak. Saat ini, baru sekitar persen dari total wajib PBB yang melunasi kewajibannya. Sementara 60 persen sisanya mangkir.

Dispenda mencatat ada 2,3 juta wajib PBB di Kota Bogor. Artinya, masih ada sekitar 1,3 juta wajib pajak yang belum membayar kewajiban.  Menurut Kadispenda Kota Bogor, Deni Mulyadi, kendala yang saat ini dikendalikan, yakni kesulitan menghubungi wajib pajak yang tidak tinggal di Bogor.

BACA JUGA: Uji Coba Halte Transjakarta Bertenaga Surya Dimulai

“Sebelum deadline akhir, seluruh wajib pajak harus melunasi kewajibannya. Batas masa pembayaran sampai akhir September 2013,” kata dia.

Kandala itu pun membuat Deni pesimis bisa mencapai target PAD dari pajak, yakni Rp63 miliar pada tahun ini. Padahal, 2012, capaian PAD yang bersumber dari PBB tembus hingga 100 persen lebih. “Padahal kami sudah jembut bola,” ujarnya.

BACA JUGA: Ledakan di Kalideres Akibat Kebocoran Pipa Gas

Mengenai sanksi, wajib pajak, kata Deni, hanya akan mendapatkan denda sebesar dua persen dari nominal beban pajak. Denda tersebut akan diakumulasikan hingga beban pajak dilunasi.     

Untuk sistem pembayaran, Dispenda sudah menggandeng BJB untuk membantu manajerial pembayaran pajak. Di sisi lain,  Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Atmaja, menyayangkan banyaknya wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. “Tidak hanya Dispenda, dinas lainnya juga harus ikut andil, termasuk pejabat wilayah setingkat camat dan lurah,” kata dia.(yus/c)

BACA JUGA: Ribuan Buruh Jakarta Akan Tuntut Janji Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembubaran Lokasari, Jokowi Diminta Bentuk Tim Investigasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler