Pemilukada Jembrana Digugat ke MK

Selasa, 11 Januari 2011 – 12:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2010, Selasa (11/1)Sidang perkara yang diajukan oleh dua pasangan, I Gede Ngurah Patriana Krisna-I Ketut Subanda dan I Gede Made Kartikajaya-I Gusti Ngurah Cipta Negara itu, digelar di ruang sidang pleno Gedung MK.

Disebutkan, pemohon mengajukan keberatan atas hasil pemilukada dikarenakan berbagai macam pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif

BACA JUGA: Syamsul Kerap ke Rumahnya di Pejaten

"Untuk itu, kami menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana atas hasil Pemilukada Jembrana tahun 2010," kata kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani, didampingi rekan-rekannya, dalam persidangan.

Dilanjutkan Andi, pemohon mendalilkan adanya pemanfaatan unsur pemerintahan dan unsur adat untuk memenangkan pasangan nomor urut 2
Bahkan katanya, ada dugaan mutasi (pegawai) yang telah dilakukan, oleh karena tidak mendukung salah satu pasangan calon tersebut.

Selain itu disebutkan, selama proses Pemilukada, ditemukan adanya tindakan pemerintah memanfaatkan pengurus adat yang dibiayai APBD Kabupaten Jembrana

BACA JUGA: Gayus Lamar Jadi Staf Ahli Kapolri

Begitu juga dengan keterlibatan Gubernur Bali, yang disebut juga ikut mendukung salah satu pasangan calon dengan menggunakan kekuasaannya
"Adanya pertemuan keagamaan yang dimanfaatkan pasangan calon nomor urut 2, (itu) terjadi di hampir seluruh lima kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana," terang Andi.

Disebutkan pula, juga ada dugaan pembagian uang (money politic) oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, dengan nominal Rp 1-2 juta

BACA JUGA: Awal Tahun, SBY Sampaikan 16 Direktif dan Instruksi

Selain itu, saat menjelang pemilukada, juga terjadi pembagian beras dan uang oleh tim pasangan calon nomor urut 2 tersebut"Bahkan, pasangan calon juga (ikut) membagikan uang, serta ditemukan KPPS ikut membagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 2," tandas Andi.

Sementara itu, pihak termohon dan pihak terkait dalam sidang itu meminta penundaan, untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas dalil yang diajukan pemohon"Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan Kamis, 13 Januari mendatang, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait serta pembuktian," kata Ketua (Hakim) Panel, Maria Farida IndratiMajelis selanjutnya menyarankan pemohon untuk membawa 20 saksi untuk didengar kesaksiannya, dari 50 saksi yang rencananya akan diajukan pemohon(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindah Rumah Saat Syamsul Gencar Diberitakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler