Disebutkan, pemohon mengajukan keberatan atas hasil pemilukada dikarenakan berbagai macam pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif
BACA JUGA: Syamsul Kerap ke Rumahnya di Pejaten
"Untuk itu, kami menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana atas hasil Pemilukada Jembrana tahun 2010," kata kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani, didampingi rekan-rekannya, dalam persidangan.Dilanjutkan Andi, pemohon mendalilkan adanya pemanfaatan unsur pemerintahan dan unsur adat untuk memenangkan pasangan nomor urut 2
Selain itu disebutkan, selama proses Pemilukada, ditemukan adanya tindakan pemerintah memanfaatkan pengurus adat yang dibiayai APBD Kabupaten Jembrana
BACA JUGA: Gayus Lamar Jadi Staf Ahli Kapolri
Begitu juga dengan keterlibatan Gubernur Bali, yang disebut juga ikut mendukung salah satu pasangan calon dengan menggunakan kekuasaannyaDisebutkan pula, juga ada dugaan pembagian uang (money politic) oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, dengan nominal Rp 1-2 juta
BACA JUGA: Awal Tahun, SBY Sampaikan 16 Direktif dan Instruksi
Selain itu, saat menjelang pemilukada, juga terjadi pembagian beras dan uang oleh tim pasangan calon nomor urut 2 tersebut"Bahkan, pasangan calon juga (ikut) membagikan uang, serta ditemukan KPPS ikut membagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 2," tandas Andi.Sementara itu, pihak termohon dan pihak terkait dalam sidang itu meminta penundaan, untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas dalil yang diajukan pemohon"Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan Kamis, 13 Januari mendatang, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait serta pembuktian," kata Ketua (Hakim) Panel, Maria Farida IndratiMajelis selanjutnya menyarankan pemohon untuk membawa 20 saksi untuk didengar kesaksiannya, dari 50 saksi yang rencananya akan diajukan pemohon(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindah Rumah Saat Syamsul Gencar Diberitakan
Redaktur : Tim Redaksi