JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (10/1) memasang plang pengumuman penyitaan rumah yang selama ini ditinggali putri Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Beby Arbiana dan keluarganya, di JlSiaga Raya No
BACA JUGA: Ajukan Banding Kasus Sumiati
110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.JPNN tiba di lokasi hanya selang beberapa menit setelah rombongan tim penyidik KPK yang menggunakan dua mobil kijang itu meninggalkan rumah tersebut
Hanya saja, tim KPK tidak berhasil masuk ke dalam rumah dan hanya memasang plang, setelah itu balik
BACA JUGA: Rumah yang Disita KPK Seharga Rp8,5 M
Berdasarkan penelurusan JPNN, Beby Arbiana dan keluarganya sudah meninggalkan "rumah panas" itu sekitar September 2010, saat gencar-gencarnya pemberitaan pengusutan kasus Langkat iniBACA JUGA: Koruptor Tak Boleh Ikut Pilkada
Warga II No22 RT014/003 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta SelatanSelanjutnya, pada tanggal 28 September 2010 rumah itu berpindah kepemilikan ke Ali Zainal AbidiProses jual beli dilakukan selang beberapa hari setelah KPK menyita Jaguar milik Beby"Saya dengar harga penawaran Rp8,5 miliar, tapi lantas turun lagi menjadi Rp8 miliar," ujar seorang warga kepada JPNN.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2010, KPK juga sudah menyita tanah dan bangunan yang terletak di perumahan mewah Raffles Hills Blok N 9 Nomor 34, Cimanggis, Depok, Jabar, senilai Rp318 juta, yang saat ini nilainya mencapai miliaran rupiahMobil Jaguar milik Beby juga sudah disita KPK(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan
Redaktur : Tim Redaksi