BACA JUGA: Gugatan Telat, MK Kukuhkan Kemenangan 2Rudy di Pilkada Kalsel
Selain itu, MK juga memerintahkan pemilukada ulang di dua kelurahan, yakni kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung.Ketua majelis hakim, Mahfud MD yang memimpin sidang menegaskan bahwa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan Pemilukada di lima kecamatan dan dua kelurahan di dua kecamatan tersebut
Selain pemilukada ulang, MK juga memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada seluruh kotak suara di seluruh kota Surabaya terkecuali pada wilayah yang diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
“Majelis hakim juga membatalkan keputusan KPU Surabaya No 48/kpts/KPU Kota-014.329945/2010 tentang rekaptulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan kepala daerah terpilih Kota Surabaya,” kata Mahfud MD
BACA JUGA: DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
Seperti diketahui, gugatan Pilkada Kota Surabaya sendiri diajukan oleh pasangan calon Arif Afandi dan Adis Kadir
BACA JUGA: Pemilukada Ulang di Konsel Terancam Diboikot
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Dinilai Tidak Bermanfaat
Redaktur : Tim Redaksi