JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK)Pada Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Perkara Pemilukada Wakatobi yang menggugat kemenangan pasangan calon Hugua-Arhawi (Surgawi) tercatat dalam daftar No 243/PAN.MK/IV/2011.
"Ini baru nomor pendafataran
BACA JUGA: Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah
Bukan nomor regsistrasi karena akan diplenokan dulu oleh hakim, apakah layak untuk disidang," kata salah seorang Staf Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Agus Nirwan Etra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).Dalam pendaftaran perkara di MK tertanggal Rabu, (6/4), tercatat pula lima pasangan calon yang menggugat kemenangan Surgawi
Etra, sapaan akrab Agus Nirwan Etra, belum bisa memastikan kapan akan digelar sidang perdana perkara Pemilukada Wakatobi
BACA JUGA: Jangan Cari Panggung dari Isu Gedung
"Nanti teregistrasi dulu baru disidang," katanya.Sebagaimana diketahui, beberapa dugaan pelanggaran diyakini akan bisa membatalkan hasil Pemilukada Wakatobi yang telah diplenokan KPU setempat
ditemukan merupakan pelanggaran yang sudah terstruktur, masif dan terencana.
“Kami sudah mempersiapkan materi gugatan, terkait hasil Pilkada ini dan besok (Hari ini), materi gugatan kami diregistrasi di MK
BACA JUGA: Marzuki Sebut SBY Tidak Menolak Gedung DPR
Semua bentuk pelanggaran yang ditemukan, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku, untuk digugat pada lembaga hukum berwenang, yakni di MK,” ungkap Ediarto Rusmin belum lama ini.Sesuai data yang mereka peroleh, semua unsur pelanggaran mengarah pada peraih suara terbanyak dalam Pilkada Wakatobi, Hugua-Arhawi (Surgawi)Bentuk pelanggaran itu antara lain, intimidasi, politik uang, mobilisasi massa dan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam memenangkan salah satu calon.
“Kami tidak hanya mendaftarkan dengan rincian pelanggaran, tetapi kami sudah mempunyai bukti-bukti yang mendukung temuan pelanggaran tersebut, baik secara tertulis maupun dalam bentuk visual,” bebernya.
Selain itu, ada juga dugaan penggelembungan DPT yang dilakukan secara terstruktur oleh pihak catatan sipil, sehingga pelaksanaan Pilkada amburadul“Materi gugatan, alat bukti dan para saksi, akan membuat proses Pemilu Kada Wakatobi terang benderang hasilnya yang mengarah pada pelaksanaan yang penuh dengan pelanggaran, sehingga tidak layak untuk ditetapkan,” jelasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Terancam Dihujani Somasi
Redaktur : Tim Redaksi