Pemilukada Wakatobi Resmi Digugat di MK

Jumat, 08 April 2011 – 02:38 WIB

JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK)Pada Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Perkara Pemilukada Wakatobi yang menggugat kemenangan pasangan calon Hugua-Arhawi (Surgawi) tercatat dalam daftar No 243/PAN.MK/IV/2011.

"Ini baru nomor pendafataran

BACA JUGA: Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah

Bukan nomor regsistrasi karena akan diplenokan dulu oleh hakim, apakah layak untuk disidang," kata salah seorang Staf Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Agus Nirwan Etra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).

Dalam pendaftaran perkara di MK tertanggal Rabu, (6/4), tercatat pula lima pasangan calon yang menggugat kemenangan Surgawi
Masing-masing, pemohon Aslaman Sadik-Andi Hasan (pasangan nomor urut satu), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (pasangan nomor urut dua), Edhiarto Rusmin-La Ode Hasimin (urut tiga), La Ode Bawngi-La Ode Bhasani (nomor urut empat), La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (nomor urut enam).

Etra, sapaan akrab Agus Nirwan Etra, belum bisa memastikan kapan akan digelar sidang perdana perkara Pemilukada Wakatobi

BACA JUGA: Jangan Cari Panggung dari Isu Gedung

"Nanti teregistrasi dulu baru disidang," katanya.

Sebagaimana diketahui, beberapa dugaan pelanggaran diyakini akan bisa membatalkan hasil Pemilukada Wakatobi yang telah diplenokan KPU setempat
Pasangan Edhiarto-La Ode Hasimin mengklaim bukti yang
ditemukan merupakan pelanggaran yang sudah terstruktur, masif dan terencana.

“Kami sudah mempersiapkan materi gugatan, terkait hasil Pilkada ini dan besok (Hari ini), materi gugatan kami diregistrasi di MK

BACA JUGA: Marzuki Sebut SBY Tidak Menolak Gedung DPR

Semua bentuk pelanggaran yang ditemukan, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku, untuk digugat pada lembaga hukum berwenang, yakni di MK,” ungkap Ediarto Rusmin belum lama ini.

Sesuai data yang mereka peroleh, semua unsur pelanggaran mengarah pada peraih suara terbanyak dalam Pilkada Wakatobi, Hugua-Arhawi (Surgawi)Bentuk pelanggaran itu antara lain, intimidasi, politik uang, mobilisasi massa dan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam memenangkan salah satu calon.

“Kami tidak hanya mendaftarkan dengan rincian pelanggaran, tetapi kami sudah mempunyai bukti-bukti yang mendukung temuan pelanggaran tersebut, baik secara tertulis maupun dalam bentuk visual,” bebernya.

Selain itu, ada juga dugaan penggelembungan DPT yang dilakukan secara terstruktur oleh pihak catatan sipil, sehingga pelaksanaan Pilkada amburadul“Materi gugatan, alat bukti dan para saksi, akan membuat proses Pemilu Kada Wakatobi terang benderang hasilnya yang mengarah pada pelaksanaan yang penuh dengan pelanggaran, sehingga tidak layak untuk ditetapkan,” jelasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Terancam Dihujani Somasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler