Tunggu Putusan, KPU Tapteng Pasrah

Jumat, 08 April 2011 – 02:13 WIB

JAKARTA -- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan dibacakan dalam persidangan Senin (11/4) mendatang.

Anggota KPU Tapteng yang membidangi Divisi Hukum dan Humas, Maruli Firman Lubis, menjelaskan, pihaknya yakin bahwa majelis hakim bakal memutus berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Yang jelas, kita sebagai pihak termohon tetap pada keputusan yang sudah ditetapkan KPU Tapteng tanggal 17 dan 18 MaretItu pula yang menjadi inti kesimpulan kita, yang kita serahkan pada Senin lalu (4/4)," terang Maruli Firman Lubis saat ditemui JPNN di Jakarta, kemarin (7/4).

Meski demikian, lanjutnya, dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke MK itu, juga disebutkan sejumlah catatan.  Pertama, KPU Tapteng berpendapat bahwa Bawaslu tidak netral dan berpihak ke pasangan calon tertentu

BACA JUGA: Jangan Cari Panggung dari Isu Gedung

"Sehingga Bawaslu memberikan penilaian secara sepihak," ujarnya.

Kedua, KPU Tapteng menilai, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, penyelenggara pemilukada di tingkat kecamatan, yakni PPK, melakukan penghitungan suara diluar jadwal yang telah ditetapkan, yakni mestinya tanggal 14-16 Maret 2011.

Maruli menyebut, ada 10 dari 20 kecamatan, yang PPK-nya menyampaikan laporan ke KPU Tapteng bahwa mereka melakukan penghitungan suara di luar jadwal itu lantaran ada tekanan dari pihak ketiga
"Yang kami duga dilakukan massa pendukung Bosur dan dibiarkan pihak kepolisian

BACA JUGA: Marzuki Sebut SBY Tidak Menolak Gedung DPR

Ini juga terungkap di persidangan," cetusnya.

Di luar itu, Maruli juga menyesalkan sikap dari LSM Pemantau Pengembangan dan Pembangunan Pantai Barat Sumut (P4BS), yang menjadi saksi yang diajukan salah satu pasangan calon
"Ini melanggar kode etik, dan kami akan mencabut sertifikat LSM tersebut sebagai pemantau pemilukda," ujarnya.

Dikatakan, dengan menjadi saksi dari salah satu pasangan calon, berarti LSM P4BSU tidak netral.  "Yang namanya pemantau kan mestinya tidak berpihak," imbuhnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng

BACA JUGA: DPR Terancam Dihujani Somasi

Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.

Sementara, kesimpulan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara yang juga telah disampaikan ke MK, seperti dijelaskan pengacaranya, Roder Nababan, setidaknya ada dua poin.

Pertama, penggugat tetap pada pokok gugatannya semula bahwa pihak kepolisian Tapteng tidak netralPoin kedua dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim MK, kata Roder Nababan, adalah putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan Albiner-Steven"Seperti disampaikan ahli Maruarar Siahaan dalam keterangan di depan persidangan, pemilukada Tapteng harus diulang," ujar Roder(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 500 Lembar Surat Somasi Dikirim ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler