jpnn.com, BASEL - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Pemkab Bangka Selatan (Basel) memastikan bahwa aktivitas KM Albert yang mengangkut puluhan pemudik dari Toboali ke Sumsel itu ilegal.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin pelayaran untuk kapal seperti itu, apalagi sampai membawa penumpang hingga keluar daerah, antarpulau dan provinsi. Kapal itu ilegal,” jelas Kepala PUPRP Bangka Selatan, Ansori melalui Kabid Perhubungan Laut, Maryono.
BACA JUGA: KM Albert Pecah Dihantam Ombak, Tiga Tewas, 27 Selamat
Dia menambahkan, KM Albert itu beroperasi secara diam-diam. Padahal, telah diimbau oleh dinasnya untuk tidak melakukan aktivitas atau beroperasi membawa dan mengangkut penumpang. Sebab, kapal tersebut tidak layak untuk dijadikan sebagai sarana transportasi angkutan penumpang.
“Kapal itu tidak layak beroperasi di perairan laut,” tegasnya. Kapal jenis itu hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah sungai. Hanya saja, pihaknya tidak bisa melarang. Keberadaan kapal itu dibutuhkan masyarakat dan pemerintah belum mampu menyediakan sarana kapal yang layak sebagai sarana transportasi laut antarpulau.
BACA JUGA: Dihantam Ombak, Lima Kapal Karam di Perairan Selat Malaka
Dia menambahkan, Pemkab Basel terus berupaya menjalin kerja sama dengan Pemprov Sumsel untuk penyediakan transportasi antarpulau tersebut. Khususnya untuk melayani rute Basel dan Sumsel.
“Nanti akan dibahas lagi bersama-sama. Apakah kami yang menyediakan kapal dan pelabuhannya atau Pemprov Sumsel,” tutur Maryono. Untuk sekadar diketahui, kecelakaan laut, khususnya kapal angkutan penumpang, dari pangkalan speedboat Sukadamai Toboali menuju Sumsel hampir setiap tahun terjadi.
BACA JUGA: Murid SD Selalu Kesakitan Saat Buang Air Kecil, Ternyata
Selalu saja memakan korban jiwa. Seperti musibah pada 5 Agustus 2014. Speedboat berkecepatan 250 PK juga karam di sana. Sebanyak 21 penumpang berhasil selamat dan 13 lainnya tewas. (tom/uni/vis/tha/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Salah Tangkap Bonyok, Ariyadi: Saya Dijemput Buser
Redaktur & Reporter : Budi