Burhanudin, dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, dalam rapat dengan instansi terkait kasus vila di TNGHS, di gedung Manggala Agni, Jumat (12/2), menyatakan, keberadaan villa-villa tersebut menyalahi aturan.
"Pemkab Bogor juga tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk vila-vila tersebut," ungkapnyaVila-vila tersebut, lanjutnya, dikategorikan liar, dan ilegal.
Untuk penertibannya, kata Burhan, prosedur yang dapat dilakukan adalah, pelaporan dari Kemenhut, yang ditindaklanjuti dengan pembongkaran melibatkan Muspida tingkat II
BACA JUGA: Menhut Diminta Konsisten soal Semenanjung Kampar
"Atau bisa juga temuan Pemkab Bogor," katanya.Burhanudin mengungkapkan, dampak negatif yang ditimbulkan bangunan vila tersebut, salah satunya banjir
Daerah tersebut adalah hulu mata air 12 aliran sungai di Bogor yang bermuara ke Teluk Jakarta
BACA JUGA: KPK Minta Vila di TN Halimun Ditertibkan
Dengan kata lain, daerah tersebut merupakan kawasan serapan air, jika di sana dibangun otomatis daya serap air akan berkurang, air hujan yang turun menyebabkan pendangkalan sungai, bahkan kemungkinan longsor.Saat ini, data Pemkab Bogor mencatat terdapat 5 RT dan 2 RW di kawasan tersebut, dengan jumlah vila 143 unit
Usulan Pemkab Bogor, kata dia, agar daerah yang ditukarkan sebagai pergantian lahan, juga berada di kawasan Bogor
BACA JUGA: LVRI Bantah Jual Lahan di TN Gunung Halimun
Jika dialihkan ke tempat lain, maka daerah konservasi milik Bogor menjadi berkurang.(Lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Jurnalis Daerah Lebih Berat
Redaktur : Auri Jaya