Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Jumat, 28 Juni 2024 – 19:50 WIB
RSUD Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

"Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektare yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp 1,1 jt hingga Rp 1,3 jt per meter," ujar Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan kepada wartawan, Jumat (28/6).

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Naik Penyidikan, 40 Saksi Diperiksa

Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

"Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangeran juga ikut mendampingi," kata dia.

BACA JUGA: Meresmikan RSUD Tigaraksa, Bang Zaki Disambut Meriah Warga Tangerang

"Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya.

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan kegiatan pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos-Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul - Jalan Aria Wangsakara.

BACA JUGA: Hak Jawab Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tigaraksa

Adapun nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya pada 2019 sebesar Rp 1,140 juta hingga Rp 1,230 juta per meternya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas Rp 2jt per meter persegi.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab Tangerang kemudian dibeli lagi.

"Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau yang dikenal sebagai fasos-fasum milik eks PT. PWS. Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan tanah milik PT.PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non-PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lippo Karawaci Meraih Penghargaan dari KKP Pratama Tigaraksa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler