jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah mengatakan PT San Hai yang beroperasi sejak Agustus 2018 lalu ternyata belum memenuhi komitmen perusahaan seperti kelengkapan dokumen lingkungan.
"Setelah dicek dalam sistem, ternyata mereka baru mendaftar izin Single Submission (OSS), tetapi untuk komitmen perusahaan belum diurus," ujar Firmansyah, Rabu (13/3).
BACA JUGA: Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok Ini Terancam Ditutup
Dia mengatakan komitmen perusahaan yang dimaksud adalah izin lingkungan yang diketahui dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Itu masih salah satunya, masih ada persyaratan lainnya," katanya.
Namun pada fakta di lapangan diketahui perusahaan limbah plastik tersebut sudah beroperasi dan berproduksi. Padahal komitmen perusahaan belum diurus.
BACA JUGA: Rudi Perintahkan DLH Batam Segel Pabrik Daur Ulang Plastik Tak Berizin
"Jika hanya perekrutan karyawan atau pembelian barang baku atau alat produksi itu boleh dilakukan," jelasnya.
Sementara terkait izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA), Firman menyampaikan untuk proses mengeluarkan IMTA berada di Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pihaknya hanya mengurusi perpanjangan IMTA dan memverifikasi untuk adiministrasi pembayaran.
BACA JUGA: DLH dan Imigrasi Batam Kembali Gerebek PT San Hai
Khusus untuk PT San Hai, Dia menyebutkan perusahaan tersebut langsung mendaftarkan sendiri ke laman website Kemenaker.
"Jadi IMTA mereka masih baru semua," kata dia.
Untuk diketahui PT San Hai Plastics memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dari hasil pengawasan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Jumat (8/3/2019) telah diamankan 8 orang TKA. Ada 5 orang di antaranya memiliki IMTA sedangkan sisanya tidak memiliki IMTA dan ditahan di Imigrasi Batam.(eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemko Batam Komitmen Tolak Investasi di Sektor Daur Ulang Limbah Plastik
Redaktur & Reporter : Budi