Pemko Kucurkan Miliaran Rupiah ke Sekolah Swasta

Jumat, 10 Februari 2017 – 00:53 WIB
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, mengucurkan dana miliaran rupiah untuk subsidi uang gedung sekolah swasta.

Namun, Dewan Pendidikan Balikpapan menilai, penyaluran uang tersebut banyak tidak tepat sasaran. Sebab, dana tersebut juga dinikmati masyarakat yang sebetulnya sudah mampu.

BACA JUGA: Perkuliahan di FK Berhenti, kok Bisa?

Diketahui, langkah pemkot itu dilakukan untuk meminimalisasi gejolak. Terutama saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kuota siswa baru di sekolah negeri yang terbatas membuat banyak calon peserta didik yang tak diterima harus memilih sekolah swasta yang berbayar.

BACA JUGA: Dosen Malas Tulis Karya Ilmiah, Tunjangan Dicabut

Ketua Dewan Pendidikan Balikpapan Subianto menyatakan, kebijakan itu harus dibuat aturan yang jelas.

Terutama yang mengatur soal sekolah swasta unggulan atau elite dengan sekolah swasta yang memang perlu bantuan dari pemkot.

BACA JUGA: Alumni SMK Berpeluang Kerja di Australia

"Kami ingin ini ada regulasinya. Pengawasan ada di tangan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). Bisa dalam bentuk perwali (peraturan wali kota)," kata Subianto, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Untuk kategori sekolah elite, Subianto menyatakan harus ada kesadaran dari pihak penyelenggara atau yayasan untuk tidak menerima bantuan dari pemkot.

Dengan demikian, anggaran pemkot bisa fokus membantu sekolah yang benar-benar membutuhkan. "Sadar diri lah kalau kondisi keuangan pemkot sedang sulit," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski kondisi sedang anggaran sedang sulit, tahun ini pemkot kembali mengalokasikan anggaran subsidi untuk uang gedung sekolah swasta.

Nilainya Rp 13,65 miliar, lebih kecil dibanding tahun lalu sebesar Rp 16 miliar. Dari jumlah itu, peserta didik yang masuk ke SMP akan mendapatkan bantuan dana Rp 1,5 juta. Untuk peserta didik SMP yang akan masuk SMA/SMK mendapatkan bantuan Rp 2 juta.

Kembali ke Subianto, dari informasi yang dia peroleh, untuk sekolah swasta kategori elite, biasanya memungut uang gedung atau biasa disebut uang pangkal, minimal Rp 8 juta per peserta didik.

Sementara itu, untuk sekolah swasta lain, uang pangkal ditarik Rp 2 juta per peserta didik.

"Bantuan pemkot untuk yang ke SMA/SMK sekarang Rp 2 juta. Kalau sasarannya tepat ke sekolah swasta yang uang pangkalnya segitu, otomatis uang pangkal bisa dihilangkan. Kalau sampai tetap ditarik uang pangkal, nah sekolah ini bermasalah," ujarnya.

Terakhir, Subianto menjelaskan, dengan keluarnya Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sebenarnya sudah disusun berapa keperluan sekolah per siswanya.

Tinggal bagaimana pemkot melalui Disdikbud melakukan penyesuaian dengan kondisi anggaran yang ada. (*/rdh/rsh/k8)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di SDN 9 Mimika, Jam Belajar Terbatas Karena Panas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler