Pemkot Manado Kebanjiran Honorer Dadakan

Jumat, 27 Agustus 2010 – 12:09 WIB
MANADO - Kebijakan pemerintah untuk mengangkat honorer daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata memicu jumlah honorer baru di Pemkot ManadoPenambahan honorer dadakan ini betul-betul merepotkan karena jumlahnya mencapai ratusan orang.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Manado, sedikitnya ada 500  berkas honorer yang masuk dalam verifikasi honorer yang terdaftar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

BACA JUGA: Lagi, Polda NTT Amankan Imigran Afghanistan

Namun, setelah dilakukan verifikasi, hanya terdapat 86 berkas honorer yang lolos untuk diusulkan menjadi CPNS.

"Kami sudah usulkan ke MenPAN berkas-berkas yang sudah diverifikasi itu," kata Kepala BKDD Manado Hans Tinangon MSc.

Tinangon menambahkan, seleksi dan verifikasi berkasnya sangat ketat sehingga tidak sampai 20 persen berkas yang lolos
Ketatnya seleksi karena menghindari Honorer Daerah dadakan yang diusulkan oleh SKPD

BACA JUGA: Cuaca Ekstrim, Harga Ikan Melonjak

"Karena, di Menpan akan diverifikasi lagi, makanya kami ketatkan sejak di daerah agar yang lolos nanti benar-benar memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS," imbuh mantan Kabag Tata Pemerintahan Umum Manado ini


Dia menjelaskan, untuk menjadi honorer daerah yang akan diangkat sebagai CPNS, harus menjadi honorer daerah sejak 2004 atau minimal satu tahun masa kerja pada 2005

BACA JUGA: Rp 13,95 M Bantuan Pengungsi Eks-Timtim Belum Tersalur

"Seleksi tahun ini untuk mengakomodir mereka yang tidak sempat masuk database untuk pengangkatan terakhir 2009 lalu," katanya

Selain itu harus memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan honorer daerah yang diterbitkan oleh pimpinan instansiDan tidak hanya SK saja, tapi harus ada daftar gaji sejak pengangkatan"Kalau dokumen daftar gaji ini tidak mungkin dimanipulasi, karena pembayarannya langsung dicek ke anggaran," katanya

Honorer Daerah yang diakomodir adalah mereka yang gajinya dibayar oleh APBN/APBD yang proses verifikasinya sudah selesai 31 Agustus, dan yang dibayar non APBN/APBD sampai 31 Desember"Sesuai Juknis Menpan, yang masuk daftar verifikasi hanya Honorer Daerah di lingkungan pemerintahSedangkan yang mengabdi di swasta, misalnya sekolah swasta, tidak terakomodir," jelasnya.(irz/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adaro Dituding Caplok Tanah Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler