jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak memberikan SK kepala daerah pada honorer K2 atau diangkat menjadi honorer daerah.
Jika tuntutan itu dipenuhi, kebijakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
BACA JUGA: Pj Gubernur Malut Minta Honorer Perusak Kantor Diproses
”Dalam PP 48 kan tidak boleh ada pengangkatan tenaga honorer. Kalau wali kota mengeluarkan SK, berarti melanggar aturan,” jelas Sekda Kota Mataram HL Makmur Said, Kamis (27/2).
Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat, sekda meminta para honorer K2 yang tidak lulus seleksi CPNS tetap bekerja seperti biasa. Sebab mereka yang lulus pun masih bisa dihapus jika tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Tinggi, Kasus Asusila Terhadap Anak di NTT
Pemkot Mataram sendiri sudah sepakat untuk tidak merumahkan mereka yang tidak lulus CPNS. ”Yang jelas mereka tidak diberhentikan sampai saat ini,” katanya.
Makmur menjelaskan, dalam rapat koordinasi nasional untuk merumuskan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun dari pegawai pemerintah dangan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Divonis Penjara, Ketua DPR Papua Barat Dkk Banding
Dari total kuota formasi secara nasional, pengangkatan akan dilakukan secara bertahap yakni 20 persen tiap tahunnya dari formasi. Sehingga kebutuhan ASN untuk lima tahun ke depan bisa terpenuhi.
Meski demikian, ia tidak bisa menjamin jika semua honorer K2 yang tidak lulus langsung masuk menjadi PPPK. Sebab pengangkatan akan disesuaikan dengan formasi kebutuhan di daerah. Perekrutan PPPK ini juga bisa dilakukan dari masyarakat umum. ”Kita tunggu saja kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya. (ili)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegur Pemabuk, Anggota Polres Halut Babak Belur
Redaktur : Tim Redaksi