TANGSEL - Kasus sengketa lahan SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangsel ditanggapi dingin pihak Pemda setempatKabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru kepada wartawan mengatakan, Pemkot Tangsel tidak pernah menjanjikan ada ganti rugi atas lahan tersebut
BACA JUGA: Siswa SDN Cibar Belajar di Teras
Klaim soal adanya ganti rugi Rp 1 juta per meter persegi, menurutnya, merupakan asumsi ahli waris setelah melakukan konsultasi ke bagian pertanahanSaat itu, kata Heru, angka Rp 1 juta adalah angka yang digunakan sebagai penjelasan atas pertanyaan soal harga tanah yang ditanyakan ahli waris
BACA JUGA: Dana Rehabilitasi Langsung Ditransfer ke Sekolah
Penjelasan itu, lanjutnya, yang dijadikan klaim ahli warisBACA JUGA: Nuh Akui Masa Transisi BHMN Picu Konflik di PTN
Hal ini, terang Heru, diperkuat dengan berkas penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang yang menyatakan lahan seluas 1.035 meter bersama dengan gedung dan properti yang berada di SDN Ciledug Barat merupakan aset daerah yang diserahkan ke Pemerintah Kota TangselApalagi SPPT sejak tahun 2008 sudah dibayarkan atas nama SDN Ciledug Barat
”Tidak mungkin kami membayar aset daerah kepada pihak lainBisa jadi temuanTerkecuali, ada bukti kuat yang bisa dibawa pihak keluarga kepada Pemkot yang menyatakan lahan tersebut memang benar-benar milik ahli waris,” terang Heru.
Camat Pamulang Firdaus mengatakan, pihaknya memastikan hari ini akan ada pertemuan dengan Walikota Tangsel dan ahli waris di Puspemkot TangselSemoga saja, Firdaus berharap, tidak ada halangan yang berarti yang membuat pertemuan tersebut batal.”Semoga tidak ada halangan guna melakukan pertemuanKami tetap akan konsen menyelesaikan masalah ini,” terang Firdaus(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 103 Ribu Unit SD Inpres Segera Direhabilitasi
Redaktur : Tim Redaksi