TANGSEL – Ancaman untuk melarang para siswa SDN Ciledug Barat, Pamulang, Kota Tangsel, benar-benar dilaksanakan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebutBeruntung, siswa akhirnya bisa belajar kembali di kelas, setelah segel dari balok kayu dibuka setelah tiga jam belajar di lantai teras kelas.
Kasus saling klaim lahan seluas 1.035 meter persegi yang sudah 32 tahun ini nampaknya akan berbuntut panjang
BACA JUGA: Dana Rehabilitasi Langsung Ditransfer ke Sekolah
Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan kembali menegaskan tetap melakukan penyegelan sebelum tuntutan ganti rugi dikeluarkan.Sebaliknya Pemkot Tangsel, meyakini lahan tersebut merupakan aset daerah Tangsel berdasar dokumen penyerahan aset dari daerah induk, Kabupaten Tangerang.
”Hari ini kami persilahkan untuk dibuka
BACA JUGA: Nuh Akui Masa Transisi BHMN Picu Konflik di PTN
Apalagi, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel datang hari ini (kemarin, Red) dan menjamin menyelesaikan masalah ini,” kata Fariz, juru bicara ahli warisPantauan INDOPOS (JPNN Grup) di sekolah yang berada di belakang pemukiman penduduk dan akses jalan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua, aktivitas belajar sempat terganggu.Tiga jam dari pukul 07.00, para murid usai halal bihalal, harus belajar di lantai teras
BACA JUGA: 103 Ribu Unit SD Inpres Segera Direhabilitasi
Baru sekitar pukul 10.00, seluruh balok yang dipakukan ke kusen pintu ruang belajar oleh ahli waris di bukaKesepakatan pembukaan seluruh segel, setelah pertemuan antara ahli waris, Camat Pamulang dan Wakil Ketua DPRD dilakukan
”Tapi kalau besok (hari ini, Red) dengan pertemuan Ibu Walikota kami dirugikan, kami berjanji akan menyegel gedung sekolahKami hanya meminta ganti rugi atas lahan milik keluarga besar kami,” terang Fariz.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamabaen mengatakan, pihaknya akan serius dalam mendorong pemerintah daerah menyelesaikan permasalahan iniSiapapun yang nantinya dianggap paling berhak sebagai pemilik lahan, maka semua pihak harus legowoApalagi saat ini semua pihak mengklaim menjadi pemilik berdasar surat yang dimiliki
”Sekarang ahli waris sudah mau membuka segelBesok (hari ini, Red) dalam pertemuan dengan Walikota, saya pastikan akan ada anggota DPRD Kota Tangsel dalam pertemuan tersebutSeperti apa hasil dari pertemuan tersebut, diharap dapat menyelesaikan permasalahan,” kata Ruhamabaen.
Soal klaim berdasarkan surat kepemilikan atas lahan, Ruhamabaen mengatakan semua itu harus dikaji kebenarannyaAhli waris mengklaim berdasar surat yang dimiliki dan Pemkot Tangsel berdasar pada berkas penyerahan asset dari Kabupaten Tangerang.
”Apabila memang diperlukan, tidak menutup kemungkinan lewat jalur hukumJadi permasalahan ini bisa tuntasKami tidak mau merugikan Pemkot Tangsel dan juga ahli warisJalur hukum bisa menjadi solusi,” kata politisi asal PKS ini(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rektor UI Dituding Lakukan Personalisasi Kekuasaan
Redaktur : Tim Redaksi