Pemkot Tegal Siapkan 77.167 KTP Khusus Anak

Selasa, 11 Oktober 2016 – 10:46 WIB

jpnn.com - TEGAL -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal mencatat ada 77.167 anak yang menjadi warga di Kota Bahari itu. Mereka menjadi target pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016 tentang KIA. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tegal, Budi Saptaji, jumlah total target pembuatan KIA terdiri dari 39.600 anak laki-laki dan 37.567 perempuan.

BACA JUGA: Bus AKAP Bakal Pakai Tiket Online Lho

Nantinya, pembuatan KIA bisa dilakukan dengan dua cara. Yakni saat mengurus pembuatan akta kelahiran yang secara otomatis bisa langsung memperoleh KIA. Atau melalui pengajuan permohonan dari orang tua atau wali untuk digunakan mengakses pelayanan publik secara mandiri.

"Karena baru permulaan, pelayanan masih kami fokuskan pada anak yang baru lahir atau proses pembuatan Akta Kelahiran," ungkapnya.

BACA JUGA: Pemkab Kuningan Alokasikan Rp 2 Miliar untuk Bedah Rumah

Terkait teknis pembuatan KIA melalui pengajuan permohonan, Budi menuturkan, hal itu bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Diskducapil. Syaratnya adalah membawa sejumlah dokumen. Antara lain mencantumkan fotokopi kutipan akta kelahiran dilampiri kutipan akta kelahiran asli, kartu aeluarga (KK) asli orang tua, serta kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kedua orang tua.

Yang jangan sampai dilupakan adalah pas foto  ukuran 2x3 sebanyak dua lembar bagi anak yang usianya lebih dari lima tahun. “Untuk balita, atau yang sudah memiliki Akta Kelahiran namun belum punya KIA, syaratnya sama tapi tanpa foto diri," ujarnya.

BACA JUGA: Hotel Tak Sesuai IMB, Siap-Siap Dibongkar Ya...

Sekretaris Disdukcapil Tegal Eko Purwadi menambahkan, sesuai dengan penjelasan detail dalam Permendagri 2/2016 maka KIA juga memiliki fungsi untuk memudahkan pemetaan data base penduduk yang nantinya menjadi wajib mengantongi e-KTP. Manfaat lain KIA juga sebagai bentuk pelayanan bagi anak yang usianya mulai 0 bulan hingga 17 tahun kurang satu hari untuk mendapatkan layanan publik secara mandiri seperti pembuatan rekening tabungan, surat keterangan bebas narkoba, dan lainnya.

"Wujud KIA, tidak seperti KTP-el yang ada chips data base pemiliknya. Tapi, hanya sebagai pengganti biodata identitas pribadi anak," imbuhnya. (syf/adi/zul/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatian.. Ini Peringatan untuk Kota Surabaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler