Pemprov DKI Biarkan Tower Tanpa IMB, Siapa Diuntungkan?

Selasa, 18 September 2018 – 23:43 WIB
BEBAS BLANK SPOT: Dua kampung di Kecamatan Bidukbiduk telah dibangun menara telekomunikasi. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menduga ada permainan oknum sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membiarkan tower tak ber-IMB berdiri di Jalan Kweni, Grogol Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebab, jika Pemprov DKI merujuk pada aturan, maka towet yang meresahkan masyarakat setempat itu pasti sudah dibongkar.

BACA JUGA: Warga Grogol Selatan Keluhkan Tower Pemancar tak Ber-IMB

"Pemprov DKI harus proaktif memindahkan tower itu, karena di situ tidak ada IMB. Tidak bisa dijadikan alasan, karena ini yang penting untuk publik adalah keamanan dan keselamatan," kata Trubus saat dihubungi, Selasa (18/9).

Trubus menerangkan, tower seharusnya berada jauh dari pemukiman padat penduduk. Kalaupun memaksakan tower berdiri, lanjut, Trubus, harus mengantongi sejumlah izin yang menjamin, minimal seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Layak Bangunan (SLB) dan lulus uji analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

BACA JUGA: RTH Baru 9,98 Persen

Trubus menegaskan, semua bangunan lama ataupun baru harus mengantongi izin tersebut demi kenyamanan semua pihak.

"Artinya orang harus memakai aturan yang baru sehingga keberadaan tower itu harus sesuai zaman sekarang. Sekarang ada Pergub yang baru, tidak ada alasan. Pemprov harus lakukan langkah-langkah," kata dia.

BACA JUGA: Penertiban Angkutan Umum Bobrok Diintensifkan

Trubus juga berspekulasi keengganan pemerintah setempat tidak membongkar tower yang melanggar karena adanya permainan oknum. Trubus menilai, saat ini sektor perizinan tower banyak dimainkan oleh oknum di Pemprov DKI khususnya di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI. Dia menambahkan, salah satu yang ingin dihindari mafia ini adalah membayar pajak atas tower yang berdiri.

"Kalau dilihat dari sisi saya, adanya banyak permainan dan oknum-oknum yang bermain di situ. Banyak mafia. Tower-tower itu kan harusnya sewa, ada yg berdiri di tanah Pemprov dan rakyat," kata dia.

Warga RW 10, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengeluhkan keberadaan tower pemancar di wilayah mereka. Menara besar itu dikhawatirkan mengancam keselamatan mereka. Apalagi, diketahui tower tersebut tidak memiliki IMB.

"Warga yang berdekatan dengan tower itu banyak yang tidak setuju. Karena dikhawatirkan tower itu akan roboh," kata Ketua RW 10, Nahrawi, Jumat (14/9).

Nahrawi mengatakan, warga khawatir jika ada gempa tower pemancar yang sudah 15 tahun berdiri itu roboh. "Dia (pemilik tower) mau tanggung jawab tidak kalau kecelakaan. Kalau ada kematian atau luka," kata Nahrawi.

Sementara Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan bahwa tower tersebut tidak memiliki IMB. Hal itu menurutnya wajar karena tower dibangun sepuluh tahun yang lalu, sebelum aturan IMB ada.

"Izin dari ORARI dan Kementerian Komunikasi mereka kantongi zaman itu. Tetapi kami tidak cukup itu, makanya saya perintah, teman-teman di lapangan meneliti itu. Zaman itu mungkin itu tidak seketat sekarang ini ketika semuanya ada amdal yang lengkap," kata Marullah saat dihubungi terpisah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarau, Air Jakarta Menguning dan Bau Belerang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler