jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, PNS yang sudah 58 tahun meski menjabat sebagai kepala dinas dengan pangkat pejabat tinggi pratama bisa dipensiunkan.
Hal ini dinyatakan untuk membantah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan usia pada jabatan tersebut harus pensiun pada 60 tahun.
BACA JUGA: DPRD Kembali Ungkit Kasus Sumber Waras
"Sebetulnya yang bersangkutan, itu sudah pada tanda tangan untuk mengajukan pensiunnya dan suratnya sudah ada di BKN. Mana ada pensiun ditunda. Kalau PNS itu pensiunnya 58 (tahun)," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Selasa (7/8).
Saefullah menyarankan, mantan kepala dinas yang mengeluh tidak dapat gaji usai dipensiunkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk protes ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Dari Doyan Bolos Sampai Calo CPNS, 18 PNS Dipecat MenPAN-RB
Saefullah menegaskan, Pemprov DKI tidak bisa membatalkan pensiun itu.
Karena itu, Saefullah mendorong agar BKN menerbitkan SK pensiun para kadis yang dicopot. Dengan begitu, uang pensiun mereka bisa diberikan.
BACA JUGA: Anies Baswedan Mengabaikan Rekomendasi KASN, Nih Alasannya
"Nanti kalau dikasih gaji, dikasih BKD, diperiksa BPK, nanti jadi temuan," terang Saefullah.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan sepuluh PNS yang dipensiunkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini tidak jelas keberadaannya. KASN menganggap, sepuluh PNS itu tidak diberikan pensiunnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga statusnya menjadi tidak jelas.
"Ketika orang dipensiunkan padahal dia belum waktunya pensiun batas usia pensiun (BUP). Belum 60 tahun, tapi dipensiunkan, makanya kami katakan ke BKN, tahan, dihold dulu jangan diportes dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi saat dikonfirmasi, Senin (6/8). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KASN Pastikan Anies Tabrak Aturan soal Mutasi 16 Pejabat DKI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga