jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan payung hukum terkait kebijakan hari libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) putaran kedua yang jatuh pada 19 April 2017 mendatang.
Payung hukum tersebut perlu diterbitkan di Ibukota mengingat tidak seluruh daerah di Indonesia melaksanakan pilkada putaran kedua.
BACA JUGA: Ahok Persilakan Tamasya Al-Maidah, Tapi Hati-Hati..
Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Pemerintahan Bambang Sugiono mengatakan, pada pilkada putaran pertama lalu, kebijakan hari libur nasional diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Karena di hari itu, pelaksanaan pilkada dilakukan serentak di 101 kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia.
"Pada putaran kedua ini kami sedang siapkan payung hukumnya. Karena saat ini belum ada Perpres yang diterbitkan. Verbalnya sedang berjalan," katanya saat rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3).
BACA JUGA: Tempat Pengajian Djarot Sempat Didatangi Massa FPI
Bambang menargetkan, payung hukum libur pilkada putaran kedua bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut ditargetkan selesai dibuat pekan ini selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat.
"Di dalam pergub itu, akan ditetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur," ujarnya.
BACA JUGA: Anies Gandeng Tokoh Betawi
Ia juga mengimbau agar instansi di Jakarta bisa mengikuti aturan ini karena akan ada sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bagi mereka yang melanggar.
"Kita minta aturan ini nantinya diikuti seluruh instansi, perusahaan dan elemen masyarakat," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq: Pilkada DKI Adalah Soal Membela Agama
Redaktur & Reporter : Adil