Pemprov DKI Terancam Kehilangan Rp 3 T dari Pulau Reklamasi

Kamis, 28 September 2017 – 18:03 WIB
Reklamasi. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menilai nilai jual objek pajak (NJOP) untuk Pulau D sebesar Rp 3,1 juta per meter, tidak wajar.

Menurutnya, NJOP itu terlalu kecil dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan wilayah sekitar pulau reklamasi.

BACA JUGA: Ahok Lengser, Pejabat Nakal Kembali Merajalela

"NJOP Rp 3,1 juta terlalu kecil. Padahal syarat untuk menentukan NJOP dengan melihat NJOP wilayah terdekat," kata Amir, Kamis (28/9).

Dijelaskan Amir, daerah yang terdekat dengan Pulau D yaitu Pantai Indah Kapuk (PIK). Sementara kawasan PIK dibagi tiga bagian, yakni PIK Barat, PIK Tengah dan PIK Timur.

BACA JUGA: DPRD Minta Pemprov DKI Dahulukan Pegawai Honorer

Di antara tiga wilayah itu, PIK Tengah memiliki NJOP paling rendah, yakni sekitar Rp 10 juta.

"Jadi untuk menentukan nilai besaran NJOP Pulau D harus berada berkisar nilai tiga kawasan itu, paling kecil (NJOP) Pulau D sebesar Rp 11 juta," ujar Amir.

BACA JUGA: Sori, KPK Belum Berani Jerat Tersangka Kasus RS Sumber Waras

Dia pun berharap penentuan besarnya NJOP Pulau D harus mampu mendukung pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga diharapkan kedepan adanya transaksi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas Pulau D.

Namun jika tidak disesuaikan, atau jika Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat tetap melaksanakan SK tanggal 23 Agustus 2017, maka pendapatan asli daerah dapat hilang sebesar Rp 3 triliun.

"Jika Djarot tidak menyesuaikan dengan NJOP daerah sekitar, maka pendapatan asli daerah dapat hilang sebesar Rp 3 triliun," tutur Amir.

Sekedar diketahui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 23 Agustus 2017.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, NJOP kedua pulau tersebut yakni Rp 3,1 juta per meter persegi. Nilai NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

Aturan penilaian objek khusus yang baru dibangun dilakukan lembaga independen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (dem/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler