MEDAN- Meskipun telah berkali-kali diingatkan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan 10 kabupaten/kota di sekitar Danau Toba, tidak akan mendapatkan golden share saham PT Inalum pasca putus kontrak 2013, Pemprovsu tetap ngotot ingin mendapatkan golden share tersebut.
Bahkan, pernyataan yang dikeluarkan pakar pengelolaan keuangan daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, dinilai bukanlah pernyataan dari pihak yang berkompeten untuk memberi pernyataan.
Statemen tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu Nurdin Lubis kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Selasa (18/10)"Itu pernyataan dari siapa, dari Kemendagri?
BACA JUGA: Empat Tahun, Orang Kaya di Indonesia Naik Lipat Dua
Itu kan bukan pernyataan dari pihak yang berkompeten dalam masalah iniBACA JUGA: Ditjen Pajak Kerahkan 6.000 Petugas Sensus
Jadi, kita tetap berharap dan meminta Golden Share ituLebih lanjut mengenai perkembangan Inalum dan golden share tersebut, sambung Nurdin Lubis, masih menunggu pertemuan-pertemuan baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pihak terkait lainnya
BACA JUGA: UU Rusun Beri Banyak Fasilitas
"Kita masih dan terus menunggu perkembangan dari pertemuan-pertemuan yang membahas masalah ini nantinya," katanya.Salah satu kabupaten yang termasuk dalam 10 kabupaten/kota di sekitar Danau Toba adalah Kabupaten SimalungunMenurut Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon yang dikonfirmasi Sumut Pos menyatakan, dirinya telah mendengar wacana penyertaan modalNamun, penyertaan modal yang diinginkan oleh pemerintah pusat, bukanlah hal yang segampang itu bisa direalisasikan oleh Pemkab Simalungun.
Sebabnya, jika dana penyertaan modal untuk Inalum tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Simalungun, itu sama artinya akan menghambat pembangunan di Simalungun"Itu wacana yang sudah saya dengarKonon, pemkab dan pemko yang tergabung dalam 10 daerah yang masuk dalam rencana pengelolaan Inalum nantinya, harus menyertakan modal yang kisarannya miliaranKalau dialokasikan ke situ, bagaimana dengan pembangunan di daerah," tegasnya.
Jika itu tetap harus dilakukan, sambungnya, sepertinya Pemda yang bersangkutan, termasuk Simalungun juga akan menarik diri"Dari pada diberikan ke situ (Inalum, red), kemudian pembangunan tidak berjalan, sepertinya tidak bisa dilakukanKarena itu juga dalam jangka waktu yang lama untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah," katanya.
Namun alangkah sangat relevannya, lanjut Binton, bila upaya pengambilalihan Inalum dibiayai terlebih dahulu oleh pemerintah pusatBaru setelah itu, pemda yang bersangkutan, membayar secara bertahap untuk saham yang diberikan ke pemerintah daerah tersebut"Sebaiknya, pakai modal pemerintah pusat duluNanti baru, pemerintah daerah mengangsurnya," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Kapuspen Kemendagri yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah, Reydonnyzar Moenek , menyarankan pemprov dan 10 kabupaten/kota membentuk Badan Usaha Bersama Antar Daerah (BUBAD)Setelah BUBAD terbentuk, maka dibentuk Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh pemprov dan 10 kabupaten/kota itu.
Menurut Donny -panggilan Reydonnyzar- dalam PT tersebut pemprov dan 10 kabupaten/kota sudah menyertakan modalnya, sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah. Menurut Donny, begitu sudah terbentuk PT, maka pemda akan lebih mudah mencari modal lebih besar untuk ikut mengelola Inalum.
Untuk bisa mendapatkan dana, kata Donny, bisa saja pemprov dan 10 kabupaten/kota sejak sekarang mengurangi belanja APBD-nya, untuk dikumpulkan sebagai penyertaan modal ke Inalum"Penyertaan modal harus dilihat sebagai keuntungan yang tertunda," imbuhnya.
Berkali-kali dia mengingatkan bahwa tidak mungkin pemda mendapatkan golden shareMemang, lanjutnya, ada pemda yang bisa mendapatkan golden share"Tapi golden share tidak bisa untuk InalumIni business to business, harus dalam bentuk penyertaan modalHarus dikelola secara bisnis," ujar Donny(ari/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun
Redaktur : Tim Redaksi