Penahanan Gubernur Sumut Tinggal Tunggu Waktu

268 Saksi Diperiksa, Pecahkan Rekor KPK

Jumat, 08 Oktober 2010 – 00:44 WIB

JAKARTA - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 268 saksi untuk kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan tersangka Gubernur Sumatra Utara Syamsul ArifinKPK mengisyaratkan pemeriksaan saksi-saksi sudah mendekati akhir.

Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, mengungkapkan, untuk kasus Langkat KPK memang banyak membutuhkan keterangan saksi

BACA JUGA: KPK Diminta Beber SOP Pemeriksaan di DPR

Namun kini, keterangan saksi-saksi sudah hampir mencukupi.

"Memang banyak (saksi) kalau kasus Langkat
Mungkin masih ada beberapa lagi

BACA JUGA: Pimpinan KPK Bantah Ada Deal Dengan Panda

Tapi sudah mau habis," ujar Ade saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Kamis (7/10) petang.

Rencananya, KPK juga akan memeriksa Syamsul Arifin pada Senin (11/10) pekan depan pukul 09.30
Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan dan Syamsul diminta datang ke gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Apakah pemeriksaan itu akan dilanjutkan dengan penahanan" Ade tidak menjawab tegas

BACA JUGA: Sanksi Kerja Sosial Diusulkan Masuk Revisi KUHP

"Kita tunggu saja yaLihat saja nanti," ujar Ade dengan logat Sunda sembari tersenyum.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus Korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007Demi memperkuat sangkaan terhadap mantan Bupati Langkat itu, KPK sudah memeriksa 268 saksiselama penyidikan memeriksa ratusan saksi.

"Untuk perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000 sampai dengan 2007 atas nama tersangka SA (Syamsul Arifin), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 268 saksi," ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam RDP Komisi III DPR

Selama ini, jumlah saksi terbanyak untuk kasus yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bail out) Bank Century yang mencapai 93 saksiNamun untuk korupsi Langkat dengan nilai kerugian negara Rp 107 miliar, jumlah 268 saksi yang sudah diperiksa itu merupakan yang terbanyak selama KPK ada.

Selain pemeriksaan saksi, KPK juga sudah melakukan penyitaan dalam kasus korupsi LangkatDalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman itu, Chandra juga menyebut beberapa barang, dokumen ataupun uang yang disita antara lain 3 unit mobil Isuzu Panther dari anggota DPRD Langkat periode 1999-2004.

KPK, sebut Chandra, juga menita 1 unit mobil mewah Jaguar S Type 2500 CC V6 SE Sedan Luxury tahun 2003 warna biru muda metalik bernomor polisi B 8659 BSMobil mewah dengan nomor rangka SAJACO1A82JM59360 dan nomor mesin 262515380JC itu merupakan milik putri Syamsul Arifin yang bernama Beby Ardiana.

Selain itu, KPK sudah menyita 1 unit rumah di kompleks Raffles Hills Blok N9 Nomor 34, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Ciamnggis, Depok, Jawa Barat, atas nama pemilik IGN KartikajayaRUmah itu diduga dibeli dengan dana APBD Langkat seharga Rp 318 jutaAdapun uang yang disita KPK dari kasus langkat sebesar Rp 216,5 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi KPC Diboyong ke Kaltim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler