Sibuk Raker, Asian Agri Urung Masuk Kejaksaan

Senin, 13 Desember 2010 – 18:47 WIB

JAKARTA- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak (PPNS Pajak) dijadwalkan Senin (13/12) melimpahkan berkas kasus penggelapan pajak Asian Agri berikut barang bukti dan tersangkanya (tahap dua) ke kejaksaanSayang hal ini tak bisa terlaksana sebab penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) tengah sibuk mempersiapkan rapat kerja nasional (raker) yang digelar di Puncak, Bogor, pada 13-16 Desember 2010.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap membenarkan pengunduran tahap dua kasus Asian Agri

BACA JUGA: BNPP Indentifikasi 8 Persoalan di Perbatasan

"Ya, semula tanggal 13 (Desember) ini, tapi karena ada kesibukan raker, ditunda penyerahan tahap duanya jadi 20 Desember," jelas Babul


Dikatakannya, pelimpahan berkas dan terdakwa atas nama Suwir Laut terpaksa diundur karena ada beberapa berkas yang harus ditandatangani Direktur Penuntutan Pidum.

Suwir Laut adalah satu dari 3 tersangka kasus Asian Agri yang diproses lebih dulu oleh kejaksaan, dari total 11 tersangka

BACA JUGA: JR Saragih Curhat ke Mahfud MD

Suwir merupakan karyawan Jakarta regional effice Asian Agri yang diberkas oleh kejaksaan dan PPNS Pajak selama 4 tahun
Kasus Asian Agri diungkap Vincentius Amin Pranoto, terpidana 11 tahun kasus pencucian uang, yang juga bekas karyawan Finacial Controller PT Asian Agri

BACA JUGA: KPK Tahan Walikota Bekasi

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Simalungun Mengaku Dirayu Refly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler