Penambang Ilegal Catut Tiga Jenderal TNI-Polri, Kodam Mulawarman Langsung Bergerak

Sabtu, 26 Maret 2022 – 20:59 WIB
Kodam VI Mulawarman menghentikan operasi pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Samboja, Kalimantan Timur. Foto : Penerangan Kodam VI Mulawarman.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Tim dari Kodam VI Mulawarman dan Balai Gakkum KLHK mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di KM 48 Tahura, Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Kamis (24/3) malam. 

Dalam kasus itu, ada tiga pelaku ditangkap karena menambang tanpa izin di kawasan IKN Nusantara tersebut. 

BACA JUGA: Berani Banget, Penambang Ilegal di Kawasan IKN Catut Nama Pangdam Hingga Kapolda

Parahnya lagi, pelaku mencatut nama Kepala Staff Umun (Kasum) TNI, Pangdam VI Mulawarman, dan Kapolda Kaltim sebagai pihak yang mendukung penambangan tersebut.

Kapendam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan ketiga nama yang dicatut pelaku tidak benar.

BACA JUGA: Isran Noor Jago Merayu, Presiden Jokowi Diam Lantas Tertawa, Lokasi IKN di Kalteng Batal

"Penambangan ini tidak ada hubungannya dengan Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw maupun Kapolda Kaltim," ujar dia dalam siaran persnya, Sabtu (26/3).

Taufik menjelaskan pihaknya sangat gerah lantaran pelaku mencatut nama tiga jenderal TNI dan Polri.

BACA JUGA: Maaf, Tampaknya Peluang Orang Kaltim Jadi Pejabat Otorita IKN Sangat Tipis

Selain itu,, lokasi penambangan liar tersebut berada di wilayah IKN, yakni Tahura Bukit Soeharto. Berdasarkan aturan yang berlaku, kawasan tersebut tidak boleh ditambang. 

Setelah mendapatkan laporan tentang adanya penambangan ilegal dan pencatutan nama tersebut, Pangdam Mulawarman memerintahkan Dandeninteldam dan Danpomdam VI/Mulawarman dibantu Balai Gakkum KLHK untuk mengungkap kasus itu.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sepuluh unit excavator, tiga unit buldoser, serta tujuh unit truk.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pemilik lahan seluas 3,4 hektare tersebut adalah M, koordinator di lapangan adalah RW, sedangkan pemilik modal adalah A dan M.  

Kasus penambangan ilegal ini selanjutnya akan diserahkan dan diproses Balai Gakkum KLHK Provinsi Kaltim. 

"Terhadap kasus ini Kodam VI Mulawarman akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas," pungkas dia. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Budi Gunawan: IKN Nusantara Dirancang Siap Menghadapi Pandemi  


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler