JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memahami sikap Pemkab Deliserdang yang menghentikan penambangan pasir yang dipakai untuk menguruk runway (landasan pacu) bandara Kualanamu, lantaran belum punya izin penambangan galian C.
Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, demi kepastian hukum, memang investor tetap harus mengantongi izin dimaksudHanya saja, lantaran proyek bandara Kualanamu merupakan proyek level nasional yang cukup strategis, Reydonnyzar berharap Pemkab Deliserdang juga mau memberikan kemudahan proses pengurusan izin tersebut.
"Jadi, simultan saja, sambil jalan penambangan pasir itu, investor segara mengajukan izin
BACA JUGA: Kajati Sultra Ingatkan Bupati Tidak Korupsi
Karena itu kan termasuk pajak mineral bukan logamDijelaskan Doni, masalah izin ini untuk memberikan kepastian hukum
BACA JUGA: Sultra Usulkan 311 Honorer Kategori I
Bagaimana pun, lanjutnya, kebijakan pemkab harus dihormatiPernyataan Doni menanggapi keterangan Kepala Satuan kerja (Satker) Bandara Kualanamu, Darpin Sinaga yang menjelaskan bahwa progres pengerjaan sisi udara (sektor publik) sudah mencapai 80,5 persen
BACA JUGA: Tolak Pengalihan Trayek, Sopir Angkot Mogok
Sedangkan progres sisi darat (sektor privat) baru 64 persen.Tetapi, lanjut Darpin, pihaknya mengalami kendalan karena pasokan material berupa pasir untuk runway (landasan pacu) bermasalah sehingga proses pembangunan terhenti sejenakPasalnya, lokasi penambangan pasir ditutup Pemkab setempat“Hampir sepekan ini tidak ada kegiatan pengerjaan runway,” ungkap Darpin SinagaPenutupan lokasi penambangan pasir ditutup karena penambang pasir belum memiliki izin galian C(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Desak Nonaktif Bupati Lamtim Panas
Redaktur : Tim Redaksi