Penanganan KAT Terberat di Kawasan Indonesia Timur

Selasa, 20 Mei 2014 – 07:06 WIB

jpnn.com - PAPUA - Salah satu prioritas pemberdayaan di Tanah Papua adalah untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT). Pemberdayaan menjadi pintu masuk guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di lokasi terpencil.

“Pemberdayaan menjadi salah satu infrastruktur untuk membangun sistem ketahanan sosial, melalui pendekatan kesejahteraan dan kesetiakawanan sosial, ” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri pada acara Rapat Koordinasi Pengembangan SDM dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial III Tahun 2014 di Hotel Aerotel Irian, Biak, Papua, Senin (19/5).

BACA JUGA: Pemalsu Air Zamzam Dibui 2,6 Tahun

Upaya pemberdayaan sejalan dengan Perpres Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua, atas Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pemerintah berkewajiban melindungi dan melakukan pemberdayaan bagi KAT. Keberadaan mereka sebagai bagian dari sistem budaya bangsa yang perlu dilindungi, sehingga tidak tepat kalau dibenturkan dengan dunia modern.

BACA JUGA: Pemalsu SK Honorer K2 Diancam Dipecat

“Terbangunnya sistem ketahanan sosial khususnya pada KAT, diharapkan mampu meredam dan meminimalisir potensi konflik sosial di masyarakat, ” harapnya.

Mensos menegaskan, pemberdayaan KAT tidak bisa sektoral, parsial maupun fragmentaris dan semata tanggungjawab Kementerian Sosial (Kemensos). Tetapi melibatkan Kementerian Kehutanan dan BPN. Pada umumnya, KAT bermukim di dataran tinggi, daerah pegunungan, dataran rendah, daerah rawa, pedalaman, daerah perbatasan, di atas perahu, daerah pinggir pantai, di atas pohon, ataupun pemukiman liar yang sering berpindah-pindah.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Curigai Pembantunya Gasak Uang di Lemari

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan berperan untuk mengupayakan akses terhadap dua jenis pelayanan dasar, yaitu di bidang pendidikan dan kesehatan. Sementera itu, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Agama, serta Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran penting sesuai kewenangan masing-masing.

“Ke depan, harus menjadi model dan sistem terpadu dalam pemberdayaan KAT. Saat ini, keterpaduan menjadi kata kunci penting sekaligus agenda strategis RPJMN III Tahun 2015–2019, ” tandasnya.

Pada hakikatnya, pemberdayaan KAT harus mengedepankan kemandirian untuk memanfaatkan sumber daya dan potensi yang mereka miliki dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan warga bisa lebih optimal.

Data Direktorat Pemberdayaan KAT 2009 memperlihatkan, bahwa persebaran KAT sebanyak 213.080 KK yang tersebar di 30 provinsi, 263 kabupaten, 1.044 kecamatan, 2.304 desa di 2971 lokasi. Pada 2010 dan 2011 Kemensos telah menyelesaikan pemberdayaan KAT di 6 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bengkulu, Bangka Belitung dan Bali.

“Pada 2012-2014, KAT terdapat di 24 provinsi yang belum tuntas diberdayakan dan permasalahan terberat dalam pemberdayaan KAT adalah di wilayah Indonesia Timur, ” ujarnya.

Selama ini, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan telah melaksanakan program pemukiman dan bantuan bahan rumah dengan target 25.644 KK di 316 lokasi di Papua dan 4.885 KK di 88 lokasi di Papua Barat.(ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Pasar Sentral Bakal Jadi Pengangguran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler